Liputan6.com, Jakarta – Pesta hajatan warga di Desa Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dibubarkan petugas Satgas COVID-19. Tindakan tegas diberikan karena melanggar protokol kesehatan, dan menyebabkan kerumunan. Seluruh undangan dan yang punya hajat langsung di-rapid test.
Sebuah hajatan warga yang menyuguhkan hiburan musik organ tunggal di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, dibubarkan paksa saat operasi yustisi Satgas Covid-19. Tindakan tegas ini ditempuh, karena dinilai melanggar protokol kesehatan, dan membuat kerumunan warga.
Semua undangan yang ada di lokasi hajatan serta pemilik rumah mendapat teguran. Sedangkan penanggung jawab acara, Anang Sudarmanto diberi sanksi tindak pidana ringan sesuai Pergub Jatim No 53 Tahun 2020, dan akan disidangkan.
Selain mendapat teguran, pemilik rumah serta undangan yang hadir langsung di-rapid test. Dari 47 orang menjalani rapid test, seluruhnya dinyatakan non-reaktif.
“Kita mengimbau kepada seluruh saudara-saudara kita, seluruh masyarakat Bojonegoro, kita akan kerjasama dengan TNI, Brimob, Satpol PP, dan juga BKP, dan juga ormas-ormas lainnya, baik itu Banser untuk patroli bersama menghimbau masyarakat agar di rumah saja,” kata AKBP EG Pandia, Kapolres Bojonegoro, seperti dilansir dari Liputan6, 1 Januari 2021.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kabuoaten Bojonegoro, hingga saat ini konfirmasi positif secara kumulatif ada 1.233 orang, dirawat 246 orang, sembuh 896 orang, meninggal dunia 91 orang. Sedangkan penambah terbanyak positif Covid-19 terjadi pada 29 Desember 2020, yakni 11 orang dari Kecamatan Kota Bojonegoro.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.