Surabaya –
Pemerintah akan melakukan pembatasan baru di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Di antaranya adalah pembatasan kerja dengan WFH 75% dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.
Menyikapi hal tersebut, Komisi B DPRD Surabaya menyarankan Pemkot Surabaya untuk mencari solusi dalam menyikapi pembatasan baru tersebut. Keputusan pemerintah pusat ini perlu disikapi agar tidak mematikan kondisi perekonomian.
“Perlu solusi. Salah satunya Pemkot harus memverifikasi lokasi-lokasi untuk tempat usaha tangguh,” kata Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun, Rabu (6/1/2021).
John menjelaskan verifikasi bisa dilakukan dengan melihat lokasi usaha yang nantinya diterbitkan sertifikasi. Sertifikasi ini nantinya bisa berupa surat keterangan maupun pengesahan lain. Nantinya akan menjadi tanggung jawab dinas atau lembaga terkait yang ditunjuk oleh pemerintah.
John mengatakan sejumlah restoran atau tempat usaha yang telah memenuhi standar protokol kesehatan akan terdampak dengan pembatasan baru ini. Padahal, tak sedikit restoran dan tempat usaha sudah membuka di ruang terbuka, disediakan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, dan penyediaan hand sanitizer.
“Pengusaha ini sudah banyak yang patuh. Namun, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembatasan. Mau tidak mau akan mengancam keterpurukan ekonomi lagi di Surabaya,” jelas politisi asal fraksi PDI Perjuangan ini.
John mengatakan penerbitan sertifikasi harus betul-betul sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan, IDI, maupun standar WHO.
“Ini kan jadi solusi. Supaya ekonomi tidak kembali terpuruk, dan masih bisa berputar kembali,” ujarnya.
Pembatasan baru dikeluarkan pemerintah pusat untuk wilayah-wilayah dengan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Beberapa kriteria itu adalah kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau pun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
(iwd/iwd)