Solo –
Pemerintah pusat akan menerapkan pembatasan baru bagi sejumlah wilayah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, salah satunya Solo Raya. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku tidak masalah dengan kebijakan tersebut, asalkan dilakukan seragam dengan daerah sekitar.
Rudy mengaku selama ini telah melakukan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan 3T (tracing, testing, treatment). Namun menurutnya, hal tersebut akan percuma jika daerah sekitar Solo tidak melakukan hal serupa.
“Kalau pembatasan itu semua daerah, tidak ada persoalan. Solo ini sudah 3T, tapi kalau sekitarnya nggak, ya bengep (babak belur) juga,” kata Rudy saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021).
Rudy mengatakan pemerintah daerah tidak bisa menolak keputusan pemerintah pusat. Dia yakin kebijakan itu telah dipertimbangkan.
“Ya kalau pusat memutuskan itu pasti penuh pertimbangan. Kedua, saya mesti koordinasi dulu karena ini menyangkut hidup orang banyak juga,” ujar dia.
Rudy sendiri belum mengetahui bentuk pembatasan yang dimaksud. Dia akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengikuti rapat daring dengan Presiden Joko Widodo.
“Ya kita koordinasikan dulu minimal dengan gubernur, pembatasan ini gimana, soalnya ini mbledose tenanan (penambahan kasus positif Corona banyak sekali),” katanya.
Terkait kemungkinan sepinya pusat-pusat perekonomian, Rudy menilai hal tersebut kemungkinan besar terjadi. Untuk itu pihaknya segera mengundang lintas instansi untuk membahas hal itu.
“Pasti (sepi) nanti, pasar tradisional juga sepi nanti. Kalau luar kota nggak boleh masuk Solo kan sulit juga. Makanya ini perlu koordinasi lebih lanjut dengan instansi lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo siap mengikuti perintah soal pembatasan baru ini.
“Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan, baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telepon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini,” kata Ganjar usai rapat penanganan COVID-19 di kantornya, Rabu (6/1).
Ganjar menyebut pembatasan baru yang bakal diberlakukan ini bisa disebut dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Ganjar mengatakan pembatasan ini bakal diberlakukan pada daerah dengan kasus virus Corona (COVID-19) yang tinggi atau zona merah.
“Bisa PSBB, bisa pembatas kegiatan masyarakat (PKM). Diarahkan tidak dalam wilayah teritori kewilayahan, misal Jateng atau Jabar, jadi daerah yang indikator butuh perhatian kalau zaman dulu (zona) merah gitu. Kalau di Jateng ini misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” jelasnya.
(rih/sip)