Site icon Daerahkita

Siap Ikuti Pembatasan Baru Jawa-Bali, Ganjar: Bisa PSSB atau PKM

Semarang

Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sebagian Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo siap mengikuti perintah soal pembatasan baru ini.

“Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan, baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telepon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini,” kata Ganjar usai rapat penanganan COVID-19 di kantornya, Rabu (6/1/2021).

Ganjar menyebut pembatasan baru yang bakal diberlakukan ini bisa disebut dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Ganjar mengatakan pembatasan ini bakal diberlakukan pada daerah dengan kasus virus Corona (COVID-19) yang tinggi atau zona merah.

“Bisa PSBB, bisa pembatas kegiatan masyarakat (PKM). Diarahkan tidak dalam wilayah teritori kewilayahan, misal Jateng atau Jabar, jadi daerah yang indikator butuh perhatian kalau zaman dulu (zona) merah gitu. Kalau di Jateng ini misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” jelasnya.

Dia menyebut pihaknya siap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Hanya saja, Ganjar mengaku masih menunggu surat dari pemerintah pusat untuk diteruskan ke seluruh kepala daerah di Jawa Tengah.

“Sudah siap, kan sudah latihan terus menerus. Tinggal nanti kami sampaikan pada Bupati/Wali Kota nanti kirim suratnya agar nantinya menyiapkan diri,” ujarnya.

Dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat ini, Ganjar memastikan kegiatan sekolah tatap muka di Jateng bakal ditunda.

“Pembelajaran tatap muka bagaimana? Tunda dulu semua,” ucap Ganjar.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali. Adapun untuk kriteria daerah yang wajib melakukan pembatasan kegiatan yakni:

– tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
– tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
– tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
– tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria seperti tersebut di atas, nanti pak gubernurnya akan membuatkan pergub atau kabupaten/kota dengan perkada atau nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara bapak presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia,” kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1).

(ams/sip)

Exit mobile version