Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nusantara

Berlakukan PPKM, Pati Terapkan Jam Malam Mulai 21.00 WIB

doddodydod by doddodydod
12 Januari 2021
in Nusantara
0 0
0
Berlakukan PPKM, Pati Terapkan Jam Malam Mulai 21.00 WIB
0
SHARES
24
VIEWS

READ ALSO

Transformasi Hijau: Langkah Strategis Menuju Cinta Alam Indonesia #SelamatkanPlanetKita

DKI Jakarta akan Ganti Nama Menjadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

Pati –

Kabupaten Pati menjadi salah satu wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Berdasarkan hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, memberlakukan pengetatan salah satunya terkait jam malam.

PPKM Kabupaten Pati sendiri mengacu pada SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429 tertanggal 8 Januari 2021. Ditindaklanjuti kembali dengan terbitnya SE Bupati Pati nomor 443.1/037 tertanggal 9 Januari 2021.

Bupati Pati Haryanto menjelaskan sebelumnya pihaknya telah membuat kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 22.30 WIB. Adanya PPKM kali ini, diperketat menjadi pukul 21.00 WIB.

“Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan PPKM, dengan tindak lanjut kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pati dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB,” terang Haryanto saat dimintai konfirmasi detikcom melalui telepon, Sabtu (9/1/2021).

Haryanto menjelaskan selain pemberlakuan jam malam, Pemkab Pati juga menerapkan work from home (WFH) ASN sebanyak 75 persen dan 25 persen yang tetap work from office (WFO) secara bergilir-bergantian. Kecuali untuk tempat pelayanan kesehatan, yang seluruhnya tetap WFO.

Tak hanya itu, dalam SE Bupati Pati juga tertuang aturan tentang tempat wisata air dan karaoke ditutup secara total. Sementara lokasi wisata lainnya, hanya boleh menerima kapasitas 50 persen pengunjung dan hanya boleh beroperasi mulai pukul 08.0014.00 WIB.

“Rumah makan, cafe, warung, PKL, hanya boleh melayani konsumen 25 persen dari kapasitas lokasi. Jam operasional juga dibatasi sampai 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan seperti mal, swalayan juga dibatasi sampai pukul 19.00 WIB,” paparnya.

Lebih lanjut, SE tersebut juga mengatur tentang pelarangan pengadaan kegiatan yang mengundang massa. Seperti resepsi, hajatan, pentas seni budaya dan sejenisnya. Termasuk perusahaan yang ada di Kabupaten Pati wajib menerapkan sistem shift kerja.

“Setiap orang dan atau pengelola usaha yang melanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(sip/sip)

Tags: Berita Jawa Tengah

Related Posts

Transformasi Hijau: Langkah Strategis Menuju Cinta Alam Indonesia #SelamatkanPlanetKita
Beranda

Transformasi Hijau: Langkah Strategis Menuju Cinta Alam Indonesia #SelamatkanPlanetKita

6 Juni 2024
DKI Jakarta akan Ganti Nama Menjadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN
Beranda

DKI Jakarta akan Ganti Nama Menjadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

20 September 2023
Wapres Terima Gelar Anak Adat Kesultanan Tidore
Beranda

Wapres Terima Gelar Anak Adat Kesultanan Tidore

12 Mei 2023
Jokowi Kagum Dengan Beragam Atraksi Festival Tradisi Islam Nusantara di Banyuwangi
Nusantara

Jokowi Kagum Dengan Beragam Atraksi Festival Tradisi Islam Nusantara di Banyuwangi

10 Januari 2023
Jangan Kelewatan, Gerhana Bulan Total Terlihat di Daerah-Daerah Ini!
Nusantara

Jangan Kelewatan, Gerhana Bulan Total Terlihat di Daerah-Daerah Ini!

8 November 2022
Menteri PUPR : Stadion Kanjuruhan Akan Segera Direnovasi
Nusantara

Menteri PUPR : Stadion Kanjuruhan Akan Segera Direnovasi

17 Oktober 2022
Next Post
Kapolda Jatim Galakkan Kampung Tangguh, Ini Imbauan untuk Warga Sidoarjo

Kapolda Jatim Galakkan Kampung Tangguh, Ini Imbauan untuk Warga Sidoarjo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021
Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

5 November 2021

Berita Pilihan

Presiden Paparkan Keberhasilan Pemerintah di Sejumlah Bidang di HUT PDIP ke-49.

Presiden Paparkan Keberhasilan Pemerintah di Sejumlah Bidang di HUT PDIP ke-49.

14 Januari 2022
Kapolda Jatim Siapkan Pengamanan Jelang Tahun Baru

Kapolda Jatim Siapkan Pengamanan Jelang Tahun Baru

28 Desember 2021
Gelar Antisipasi C-3, Anggota Polsek Cikedung Patroli Strong Point Wiralodra

Gelar Antisipasi C-3, Anggota Polsek Cikedung Patroli Strong Point Wiralodra

22 November 2021
4 Lokasi Wisata di Puncak Kena Segel

4 Lokasi Wisata di Puncak Kena Segel

10 Maret 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz