Site icon Daerahkita

Berlakukan PPKM, Pati Terapkan Jam Malam Mulai 21.00 WIB

Pati

Kabupaten Pati menjadi salah satu wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Berdasarkan hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, memberlakukan pengetatan salah satunya terkait jam malam.

PPKM Kabupaten Pati sendiri mengacu pada SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429 tertanggal 8 Januari 2021. Ditindaklanjuti kembali dengan terbitnya SE Bupati Pati nomor 443.1/037 tertanggal 9 Januari 2021.

Bupati Pati Haryanto menjelaskan sebelumnya pihaknya telah membuat kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 22.30 WIB. Adanya PPKM kali ini, diperketat menjadi pukul 21.00 WIB.

“Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan PPKM, dengan tindak lanjut kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pati dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB,” terang Haryanto saat dimintai konfirmasi detikcom melalui telepon, Sabtu (9/1/2021).

Haryanto menjelaskan selain pemberlakuan jam malam, Pemkab Pati juga menerapkan work from home (WFH) ASN sebanyak 75 persen dan 25 persen yang tetap work from office (WFO) secara bergilir-bergantian. Kecuali untuk tempat pelayanan kesehatan, yang seluruhnya tetap WFO.

Tak hanya itu, dalam SE Bupati Pati juga tertuang aturan tentang tempat wisata air dan karaoke ditutup secara total. Sementara lokasi wisata lainnya, hanya boleh menerima kapasitas 50 persen pengunjung dan hanya boleh beroperasi mulai pukul 08.0014.00 WIB.

“Rumah makan, cafe, warung, PKL, hanya boleh melayani konsumen 25 persen dari kapasitas lokasi. Jam operasional juga dibatasi sampai 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan seperti mal, swalayan juga dibatasi sampai pukul 19.00 WIB,” paparnya.

Lebih lanjut, SE tersebut juga mengatur tentang pelarangan pengadaan kegiatan yang mengundang massa. Seperti resepsi, hajatan, pentas seni budaya dan sejenisnya. Termasuk perusahaan yang ada di Kabupaten Pati wajib menerapkan sistem shift kerja.

“Setiap orang dan atau pengelola usaha yang melanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

(sip/sip)

Exit mobile version