Pemerintah Kabupaten dan Kota Pasuruan akan menggelar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari. Pembatasan itu untuk menekan penyebaran COVID-19.
Pemkab Pasuruan mengatur beberapa bentuk kegiatan masyarakat melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 100/01/COVID-19/1/2021. Di antaranya membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office sebesar 50 persen. Atau pengaturan jam kerja secara shift dengan protokol kesehatan ketat.
Kemudian kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring (dalam jaringan) pada semua tingkatan lembaga pendidikan formal dan nonformal. Sementara untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat.
Selanjutnya, restoran, kafe, rumah makan tetap melayani minum dan makan di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan melalui antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional. Yakni maksimal pukul 21.00 WIB. Aturan ini juga berlaku untuk pusat perbelanjaan dan pertokoan.
Bagi tamu hotel, penginapan dan sejenisnya yang menginap lebih dari tiga hari wajib menunjukkan hasil rapid antigen dengan hasil negatif/nonreaktif. Pihak hotel juga wajib melaporkan keberadaan tamu kepada Satgas COVID-19 tingkat kecamatan.