Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim meluncurkan aplikasi Si Mata Hati untuk menghubungkan tahanan dan keluarganya. Aplikasi tersebut diluncurkan karena selama pandemi COVID-19 tahanan dilarang dibesuk.
“Aplikasi ini merupakan terobosan kami untuk menyiasati tahanan dan keluarga yang tidak bisa bertemu karena adanya pandemi COVID-19,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (19/1/2021).
Gatot menyebut larangan dibesuk itu untuk mencegah penyebaran virus Corona dari luar. Namun begitu, hal itu kini sudah dicarikan solusi melalui aplikasi Si Mata Hati.
“Selama pandemi tahanan dan keluarga hanya bisa berkomunikasi melalui panggilan video atau video call yang ada di dalam fitur aplikasi ‘Si Mata Hati’,” terang Gatot.
Lalu bagaimana cara menggunakan aplikasi itu? Gatot menjelaskan bahwa untuk bisa berkomunikasi melalui panggilan video Si Mata Hati dengan tahanan, keluarga harus mendaftar terlebih dahulu kemudian mendapatkan nomor urut.