Site icon Daerahkita

Antam Harus Bayar 43 Kg Emas ke Adiyanto, Begini Kronologi Kasusnya

Surabaya

Warga Surabaya Adiyanto Wiranata (65) memenangkan gugatan terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Alhasil, Antam harus membayar 43 kg emas atau sekitar Rp 27 miliar.

Lalu bagaimana kronologi gugatan tersebut? Rendi Johanis Rompas, pengacara Adiyanto menuturkan, kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Saat itu kliennya ingin membeli sejumlah emas batangan senilai Rp 27 miliar. Namun usai uang ditransfer, emas itu tak kunjung dikirim.

“Uang tersebut ditujukan untuk membeli 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram,” tutur Rendi kepada detikcom, Selasa (19/1/2021).

“Setelah membayar (transfer ke rekening resmi Antam) terus klien saya mendapatkan faktur pembelian tapi barangnya tidak dikirim-kirim,” imbuh Rendi.

Meski begitu, terang Rendi, kliennya tetap mencoba mengkonfirmasi emas yang dibelinya. Namun tetap sama tidak mendapatkan jawaban yang jelas dan akhirnya membawanya ke ranah hukum.

Exit mobile version