Yogyakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada 1.085 pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha selama pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). Pelanggaran terbanyak berupa pelanggaran jam operasional.
“Total ada 1.085 pelanggaran, yang diberi surat peringatan 331 (tempat usaha) dan yang ditutup 3×24 jam ada 64 (tempat usaha),” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad kepada detikcom, Senin (25/1/2021).
“Untuk yang tidak pakai masker ada 672 (pelanggaran), itu (672 pelanggaran tidak pakai masker) di luar yang 1.085,” lanjutnya.
Noviar merinci dari total 1.085 pelanggaran oleh pelaku usaha itu, mayoritas karena melanggar jam operasional saat PTKM. Di mana selama PTKM, jam operasional dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
“Tertinggi pelanggaran tutup jam 19.00 (WIB),” ujarnya.
Daftar pelanggaran itu merupakan catatan pada 11-24 Januari 2021. “Itu (data pelanggaran) sampai tanggal 24, karena tanggal 25, malam ini kami masih ada giat (patroli),” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemda DIY memperpanjang PTKM di wilayahnya hingga 8 Februari 2021 mendatang. Di PTKM jilid kedua ini, jam operasional pelaku usaha diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Istimewa Yogyakarta No.4/INSTR /2021 tentang perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pengendalian COVID-19. Instruksi tersebut diteken oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono tanggal 25 Januari 2021.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 11 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucap Sultan merujuk Instruksi Gubernur DIY yang dilihat detikcom, Senin (25/1).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan karena peningkatan kasus COVID-19 masih yang signifikan.
“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai tanggal 8 Agustus (Februari, red) dan nanti pak Mendagri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, dan positivity rate di atas nasional, dan BOR di atas nasional,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Kamis (21/1).
(ams/sip)