Site icon Daerahkita

KPU Banyuwangi Patahkan Tudingan Paslon Yusuf-Riza di Sidang MK

BanyuwangiSidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan kembali digelar MK. Dalam sidang yang digelar di Jakarta ini, KPU Banyuwangi mematahkan tudingan pasangan Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah.

Kuasa Hukum KPU Banyuwangi, Miftahul Huda mengatakan dalil yang disampaikan pemohon, dalam hal ini paslon 01 terkait dugaan pelanggaran TSM tidak relevan. Sebab laporan itu baru dilayangkan setelah proses rekapitulasi tingkat kabupaten selesai.

“Dalil pemohon, bahwa bupati menggunakan kewenangan menyalurkan program untuk pemenangan paslon 02. Tanggapan kami, program bansos tidak terkait dengan KPU Banyuwangi,” katanya saat sidang lanjutan PHP di Mahkamah Konstitusi yang disiarkan live di medsos, Selasa (2/2/2021).

“Kami juga tidak menerima informasi dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos tersebut. Bansos tersebut merupakan program pemerintah pusat dan daerah untuk penanganan COVID-19. Tidak ada ketentuan kepala daerah, jika ada keluarga yang mencalonkan diri harus mundur juga tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut,” tambahnya.

Kemudian terkait 16 dugaan pelanggaran yang dilaporkan paslon 01 kepada Bawaslu Banyuwangi, kata Miftahul Huda, hanya tiga laporan saja yang diteruskan ke KPU.

“Dari beberapa laporan ini, yang ada terusan ke kami hanya tiga laporan saja. Sudah kita sampaikan di sini. Selain tiga (laporan) ini tidak ada informasi dan penerusan ke KPU Banyuwangi,” sebutnya.

Exit mobile version