Liputan6.com, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan program Kartu Prakerja dilanjutkan kembali di 2021 ini. Pada tahun ini, penerima Program Kartu Prakerja masih akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per orang.
“Program Kartu Prakerja masih dilanjutkan pada tahun 2021 namun perlu untuk disesuaikan dan disempurnakan,” tulis paparan Yustinus Prastowo dalam Konvensi nasional Media Massa, yang dilansir Liputan6.com, Selasa (9/2/2021).
Untuk alokasi awal anggaran Kartu Prakerja tahun ini pemerintah menyiapkan Rp 10 triliun. Namun rencananya akan ada tambahan.
“Rp 10 triliun tambahan belum masuk karena masih proses finalisasi, pengajuan dan lain-lain dari PMO melalui Kemenko,” kata dia.
Yustinus menjelaskan alasan program tersebut diperpanjang, lantaran program Pra Kerja masuk dalam klaster Perlindungan Sosial yang diarahkan menjaga daya beli penerima, yang umumnya dari kelompok menengah yang terdampak covid-19.
Dilihat dari skemanya terdapat perubahan antara tahun 2020 dan tahun 2021. Pada 2021, alokasi anggaran awal sebesar Rp 10 triliun akan menyasar 3,3 juta peserta dengan insentif yang diterima sebesar Rp 2.950.000 per orang.
Secara rinci dari jumlah insentif itu dibagi untuk pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan. Lalu insentif survei Rp 50 ribu per survei selama 3 kali, dan biaya pelatihan Rp 1 juta.
Sementara, pada tahun 2020 anggaran program Kartu Prakerja mencapai Rp 20 triliun yang ditujukkan untuk 5,6 juta peserta. Setiap peserta mendapatkan insentif sebesar Rp 3.550.000 per orang.
Berikut rincian insentif tahun 2020, diantaranya insentif pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama 4 kali, dan insentif survei Rp 50 ribu per survei selama 3 kali, dan biaya pelatihan maksimal Rp 1 juta.
Setelah melakukan evaluasi untuk program Kartu Prakerja tahun 2020, Yustinus mengatakan ada 4 hal yang perlu disempurnakan di tahun 2021, diantaranya yang pertama, peningkatan kualitas pelatihan, sebab Pra Kerja merupakan bagian anggaran pendidikan (Standarisasi dan Independent review).
Kedua, diharapkan bisa membuka Link and match yang sesuai dengankebutuhan pasar tenaga kerja atau wirausaha. Ketiga, metode Pelatihan (sekiranya akan dilakukan secara offline), agar tetap memperhatikan 3M , sehingga tidak menjadi cluster baru penyebaran covid-19.
Demikian, ia menekankan program ini bisa disinkronkan dengan inisiatif UU dalam Cipta Kerja. Khususnya terkait dengan mandat untuk memberikan pelatihan bagi Pendudukan yang Kehilangan Pekerjaan