Pasuruan – Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia selama libur panjang Imlek di Pasuruan. Hukuman berat pun menanti mereka.
“Selama razia tiga hari mulai tanggal 11-14 Februari di Exit Tol Pandaan dan wilayah Prigen, sebanyak 8 ASN kena. Data mereka kemudian diserahkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Inspektorat Provinsi Jatim,” kata Yulianto, Pengawas Angkutan Jalan dan Terminal UPT LLAJ Probolinggo Dishub Jatim, Senin (15/2/2021).
Yulianto mengatakan jumlah ASN yang terjaring di Pasuruan memang sedikit. Hal itu karena banyak ASN yang mematuhi larangan liburan saat tahun baru Imlek.
“Banyak ASN yang mematuhi imbauan tidak berlibur selama tahun baru Imlek. Sebelum libur Imlek, surat edaran Menpan RB sudah disosialisasikan ke pemda-pemda. Sudah banyak yang mematuhi. Apalagi ASN kan contoh bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurut Yulianto, banyak ASN yang takut melanggar karena hukumannya berat. Hukuman ASN yang terjaring razia libur Imlek, baik dari Pemprov maupun Pemkab dan Pemkot, langsung dari BKD dan Inspektorat Provinsi Jatim.
“Sekarang sanksinya tegas dan berat, beda dengan pelanggaran biasa. Mulai hari ini mereka (Yang terjaring razia) dipanggil. Langsung ditangani BKD dan Inspektorat Provinsi Jatim walaupun ASN kabupaten kota,” jelasnya.