Kudus – Sebanyak 179.200 batang rokok SKM (sigaret kretek mesin) ilegal digagalkan Bea Cukai Kudus. Pelaku menyelundupkan rokok ilegal itu dalam kontainer bermuatan truk.
“Dalam kasus ini sebuah truk kontainer kedapatan mengangkut rokok ilegal yang disamarkan menggunakan barang lain. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan rokok ilegal di antara barang-barang yang diangkut di dalam kontainer,” kata Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (17/2/2021).
“Rokok ilegal ini ditutup dengan sebuah medium truk di ujung pintu sehingga seolah-oleh kontainer tersebut hanya mengangkut medium truk saja,” sambung dia.
Gatot mengatakan meski ditutup dengan truk yang dimuat dalam kontainer, petugas Bea Cukai Kudus mengendus adanya rokok ilegal. Alhasil petugas Bea Cukai membongkar adanya ratusan ribu batang rokok ilegal.
“Akan tetapi, berdasarkan analisis informasi dan kejelian petugas di lapangan, melakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal tersebut,” ungkap Gatot.
Gatot mengatakan dalam kejadian penindakan pada Rabu (10/2) lalu itu Bea Cukai mengamankan sebanyak 179.200 batang rokok SKM ilegal. Ratusan batang rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp 183,78 juta.
“Untuk potensi kerugian negara sebesar Rp 120,12 juta,” terang dia.
Pengemudi truk kontainer bernisial MS lalu dimintai keterangan oleh Bea Cukai Kudus. Dalam penindakan ini pelaku disangkakan dengan UU No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(mbr/ams)