Surabaya – Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Ketua PDIP Jatim Kusnadi sepakat dan mendukung Perpres tersebut. Menurutnya, peredaran dan pembuatan miras lebih baik diatur agar terkontrol.
“Saya apapun dalam konteks Indonesia memang, miras itu ya harus diatur tidak bisa tidak. Tidak bisa bebas begitu saja,” ujar Kusnadi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (1/3/2021).
Kusnadi mengaku sepakat dengan Perpres Investasi Miras. Mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam, dan perlunya untuk mengatur penjualan miras.
“Saya sepakat lah dengan aturan itu. Bagaimana pengaturan penjual minuman beralkohol, sepakat. Kalau memang itu Perpres ya berlaku se-Indonesia, memang ya suatu kewajarannya lah bagi Indonesia yang mayoritas umatnya muslim dan kemudian alkohol jadi barang yang haram,” bebernya.
Pria yang juga Ketua DPRD Jatim ini menambahkan, dibukanya investasi miras di dalam Perpres tersebut dirasa tidak akan mengurangi investor di bidang lain.
“Dalam konteks investasi miras itu, mengurangi investor di bidang-bidang lain, saya pikir tidak ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
(fat/fat)