Brebes – Ada lebih dari 900 kasus perceraian di Brebes, Jawa Tengah pada Januari hingga Februari tahun ini. Mayoritas pengajuan cerai karena faktor ekonomi hingga soal perselisihan.
Humas Pengadilan Agama (PA) Brebes Nursidik mengungkap sejak Januari hingga Februari 2021 ada 1.345 pengajuan perceraian yang masuk ke pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 289 perkara cerai talak (gugatan dari suami) dan cerai gugat (gugatan dari pihak istri) 943 perkara.
“Dari jumlah perkara yang kami ini, sebanyak 1.110 perkara telah selesai atau telah diputus. Rinciannya, 916 perkara dari cerai talak dan gugat, 96 perkara dicabut, isbat nikah 8 perkara dan 84 perkara dispensasi nikah. Dari 916 perkara cerai talak ini telah menyebabkan wanita menjadi janda,” ungkap Nursidik saat dimintai konfirmasi, Kamis(4/3/2021).
Baca :Â Keluarga dan Warga Minta Anak Pembunuh Ayah Tak Dikembalikan ke Lingkungan
Jumlah ini, kata Nursidik, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama. “Jika dilihat dari kasus yang ditangani, angkanya selalu meningkat setiap tahunnya,” terang Nursidik.
Nursidik lalu merinci, pada periode Januari-Februari 2020 lalu, pihaknya menangani 1.056 perkara cerai. Di antaranya 219 perkara cerai talak, 707 cerai gugat, dan sisanya kasus lain.
Dari 1.056 perkara ini yang bisa diselesaikan yakni 183 cerai talak dan 628 cerai gugat dan sisanya perkara lainnya.
“Jumlah cerai talak dan gugat pada Januari dan Februari 2020 semuanya 811 perkara, sedangkan periode yang sama pada 2021 jumlahnya ada 916 perkara perceraian,” terangnya.
Nursidik menyebut dari seribuan perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Brebes pada tahun ini, mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi. Nursidik menyebut gugatan cerai akibat faktor ekonomi ada 607 perkara.
“Paling banyak karena faktor ekonomi, 607 perkara. Selain ekonomi, ada faktor lainnya yang mempengaruhi aduan. Yaitu, perselisihan pertengkaran mencapai 180 perkara dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 24 perkara,” bebernya.
Selain soal ekonomi, kata Nursidik, ada juga perkara terkait harta bersama, pengasuhan anak dan perwalian. Jumlah perkara itu masing-masing satu perkara.
Ada juga perkara yang menyangkut wali, jumlahnya dua perkara. Kemudian, penetapan ahli waris dua perkara dan lainnya dua perkara.
(ams/sip)