Site icon Daerahkita

Pembunuhan Sadis 4 Orang Sekeluarga di Rembang Direkonstruksi

Rembang – Polres Rembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo, Rembang, Jawa Tengah, hari ini. Tersangka pembunuhan bernama Sumani (44) memperagakan puluhan adegan dalam rekonstruksi tersebut.

“Untuk rekonstruksi ini ada 53 adegan rekonstruksi, yang mana tadi diawali dari kedatangan saksi-saksi sampai dengan pelaku aksi pembunuhan dan pelaku meninggalkan TKP,” jelas Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (4/3/2021).

Kurniawan menjelaskan rekonstruksi digelar untuk penguatan materi pemeriksaan, juga untuk kebutuhan saat persidangan. Rekonstruksi itu pun turut disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Rembang.

Baca : Keluarga dan Warga Minta Anak Pembunuh Ayah Tak Dikembalikan ke Lingkungan

“Kita nggak ada fakta baru dari rekonstruksi karena ini sudah rangkaian daripada lidik dan sidik. Dan yang kita lakukan, untuk melengkapi proses sidik ini maka kita mengadakan rekonstruksi sehingga tahap demi tahap ini semuanya terbuka disaksikan penyidik, kejaksaan dan langsung oleh pelaku di dalam melakukan aksi kejahatan,” terangnya.

Satu keluarga di Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang, Rembang, Jateng, ditemukan tewas, Kamis (5/2/2021). Diduga mereka tewas dibunuh.Evakuasi jenazah empat orang sekeluarga korban pembunuhan di Desa Turusgede Kecamatan Kota Rembang, Rembang, Jateng, Kamis (5/2/2021). (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Sumani (44) warga Kecamatan Sulang, Rembang, sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan tersebut.

Pembunuhan ini menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), Alfitri Saidantina (13), Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Keempat korban, ditemukan dalam kondisi tewas di ruang kamar masing-masing di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Kota Rembang, Kamis (4/2) lalu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(sip/rih)

Exit mobile version