Site icon Daerahkita

Pemkot Surabaya Tak Izinkan Swalayan Sewakan Lahan Parkir

SurabayaPemkot Surabaya melarang pengelola swalayan menyewakan lahan parkir ke UMKM. Tapi jika tempat parkir terlalu luas, bisa digunakan UMKM tanpa sewa.

Dinas Perdagangan Surabaya menerbitkan surat pemberitahuan soal pemanfaatan bangunan toko swalayan. Pemkot mengimbau agar pengelola swalayan bermitra dengan UMKM, dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya selalu sampaikan investasi di Kota Surabaya silakan masuk sebanyak-banyaknya. Tapi investasi ini harus menghitung dan bermanfaat untuk rakyat Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di balai kota, Rabu (17/3/2021).

Eri menambahkan, dalam surat pemberitahuan yang diberikan kepada pengelola swalayan, lahan parkir harus digunakan sebagai mana mestinya. Bukan untuk disewakan.

“Sekarang Disperindag mengeluarkan surat. Lha masa sekarang kalau ada izin untuk toko modern dikeluarkan izin, ada parkirnya. Parkirnya hanya untuk parkir, ternyata disewakan, kira-kira pas atau tidak,” imbuhnya.

Menurut Eri, pihaknya tidak mengizinkan lahan parkir disewakan. Tapi jika tempat parkir terlalu luas, bisa dikurangi dan digunakan UMKM tanpa sewa.

“Kalau tidak pas (disewakan), silakan kembalikan kepada fungsinya. Oh kalau dihitung parkirnya terlalu luas ya dikurangi. Saya tidak izinkan disewakan, tapi saya izinkan untuk digunakan UMKM berjualan di sana, jadi manfaat,” ungkap Eri.

Eri juga menyampaikan, pihaknya akan mendorong produk-produk UMKM agar bisa dijual di setiap toko modern. “Kedua, produk UMKM dijual di dalam toko modern. Insyaallah kalau ini bisa bersinergi antara pemerintah kota dengan toko modern dan itu bisa bergerak untuk masyarakat Surabaya, izinnya akan saya teruskan. Jadi jangan khawatir, kalau tadi ada penertiban itu digunakan untuk masyarakat Surabaya,” pungkas Eri.

Baca juga : Gus Menteri rencanakan pilot project SDGs desa tanpa kemiskinan di Meranti

(sun/bdh)

Exit mobile version