Jakarta – Pemprov Jatim komitmen upaya perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam UU No 18/2017. Komitmen tersebut dibuktikan dengan disosialisasikan UU tersebut ke seluruh kepala daerah di Jatim.
Langkah itu dilakukan sebagai landasan agar para pahlawan devisa negara asal Jatim dapat terlindungi.
“Pekerja migran indonesia adalah saudara kita adalah anak bangsa kebanggaan kita yang punya keberanian untuk berkarya dan meninggalkan kampung halamannya,” ujar Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak pada saat mendampingi Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) RI dalam rangka Sosialisasi UU no 18 Tahun 2017 di Kantor Seketariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (18/3/2021).
Menurut Emil, sosialisasi UU No 18/2017 ini, dinilai penting agar semua elemen masyarakat bisa lebih memahami peran masing-masing dalam memberikan perlindungan bagi PMI.
“Apalagi dalam pasal 39-42 telah dibagi perannya untuk pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga desa. Kami apresiasi sekali kedatangan langsung kepala BP2MI untuk segera menyampaikan apa yang menjadi kunci dan komitmen yang harus kita penuhi sebagai komitmen dan amanat undang-undang 18 tahun 2017,” jelas Emil.
Pemprov Jatim, lanjut Emil, berkomitmen untuk selalu berupaya dalam memberikan perhatian kepada para pekerja migran ini. Lebih lanjut, Mantan Bupati Trenggalek ini memaparkan komitmen Pemprov Jatim, dibuktikan dengan dianggarkan program sertifikasi kompetensi di Disnakertrans Jatim.
Baca juga : Mahfud MD Sebut Warga Jatim Tumbuh Penuh dengan Toleran