Site icon Daerahkita

Ganjaran Mati untuk Pembunuh Sadis Istri Dokter di Sukoharjo

Sukoharjo – Kasus pembunuhan sadis di Sukoharjo dengan korban wanita bernama Yulia, wanita asal Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Pelaku bernama Eko Prasetyo dijatuhi vonis hukuman mati.

Pelaku merupakan warga Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Sedangkan Yulia merupakan pengusaha yang juga istri seorang dokter spesialis saraf di Wonogiri. Pelaku dan korban merupakan rekan bisnis.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Senin (12/4/2021). Sidang dipimpin oleh majelis hakim M Buchary Kurniata Tampubolon dan dua hakim anggota, Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum.

Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman, menyebut alasan hakim memutuskan hukuman mati untuk Eko karena pembunuhan itu dilakukan secara sadis. Pelaku juga dengan keji memukul linggis hingga akhirnya jasad korban dibakar dalam mobil.

“Terdakwa secara sadis menghabisi korbannya. Hal inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis mati untuk terdakwa,” kata Saiman kepada wartawan, hari ini.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan kejadian itu berawal saat pelaku dan korban janjian bertemu di kandang ayam. Hal itu terlihat dalam percakapan Yulia dengan anaknya melalui ponsel.

“Senin (19/10) chat dengan putrinya. Selasa (20/10) sore jam 17.00 WIB ditemui di kandang ayam untuk pengecekan ayam,” kata Luthfi di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

Yulia lalu ditemui pelaku di lokasi kandang ayam yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumahnya, sekitar pukul 17.00 WIB. Selesai menengok kandang ayam dan saat akan masuk ke mobil, Yulia dipukul menggunakan linggis dari belakang sebanyak 2 kali. Korban lalu diseret dan dilakban.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat meminta PIN ATM korban yang dalam kondisi tak berdaya. Pelaku juga mengambil uang Rp 8 juta yang dibawa Yulia, serta mengambil Rp 15 juta dari ATM korban.

Yulia yang telah tewas lalu dimasukkan ke dalam mobil milik korban. Pelaku lalu membawa mobil korban menuju ke TKP kedua, di depan toko material bangunan di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Korban lalu ditemukan oleh warga sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/10) pukul 03.00 WIB.

Baca juga : Gibran Ingatkan PNS Solo Tak Mudik Lebaran: Biar Cepat Pulih dari Pandemi

(bai/sip)

Exit mobile version