Blitar – Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan larangan mudik 2021 ke Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI). Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan TKI.
Disnaker Kabupaten Blitar mengaku pihaknya hanya bisa memantau kepulangan para TKI. Sebab, larangan mudik merupakan tugas pokok fungsi (Tupoksi) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kepala Disnaker Pemkab Blitar, Haris Susianto menegaskan, pihaknya menerima laporan kedatangan atau kepulangan TKI/PMI. Disnaker hanya menfasilitasi urusan yang berada di dalam wilayah kabupaten/kota.
“Semacam ini, larangan itu kan ada di luar negeri ketika mau pulang. Seharusnya BP2MI badan yang punya tupoksi penempatan bisa melalui agent atau KJRI yang ada di sana menyampaikan SE Menaker tersebut,” kata Haris kepada detikcom di kantornya, Senin (19/4/2021).
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut adanya larangan mudik 2021 dari pemerintah pada periode 6-17 Mei. Selain TKI dilarang mudik, pekerja swasta juga termasuk. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Data yang tercatat di Disnaker Pemkab Blitar, sampai saat ini masih sekitar 17.000 TKI/PMI yang masih berada di luar negeri. Dari jumlah itu, didominasi TKI/PMI yang berada di Hong Kong dan Taiwan.
“Tentunya kami juga koordinasi dengan Dinkes Pemkab Blitar untuk penanganan TKI yang pulang ini. Selama ini kami sampaikan camat untuk isolasi mandiri 5 hari. Setelah itu diambil swabnya oleh dinkes,” jelasnya.
Haris mengaku, pihaknya tidak mempunyai jaringan luas untuk mensosialisasikan surat edaran itu. Yang ada hanya grup di aplikasi percakapan yang beranggotakan perwakilan TKI/PMI yang aktif mendampingi beberapa pekerja migran Indonesia yang bermasalah.
“Ya kami nunggu dulu surat resminya. Itu yang nanti kami share ke grup TKI/PMI yang ada, supaya diteruskan ke kelompok mereka,” pungkasnya.
Baca juga : Sosialisasi Larangan Mudik Mulai Digencarkan di Jombang
(fat/fat)