Ponorogo – Aksi ambil paksa jenazah pasien COVID-19 terjadi di RSUD dr Harjono Ponorogo. Kini polisi menyelidiki kasus tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/5) dini hari. Aksi ambil paksa jenazah pasien COVID-19 itu terekam CCTV ruang IGD. Sementara pasien positif COVID-19 yang meninggal itu yakni WA (68).
“Kita monitor ada masyarakat atau LSM yang jemput paksa keluarga pasien dengan adanya itu kita laksanakan interogasi dan penyelidikan,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada detikcom, Kamis (6/5/2021).
Azis menambahkan, hasil penyelidikan sementara, keluarga pasien menolak pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 hanya di rumah sakit saja. Namun pemakaman tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
“Memang hanya waktu di rumah sakit saja menolak dilakukan prokes. Waktu di rumah duka, di Babadan, semuanya prokes hingga pemulasaraan dan penguburan,” jelas Azis.
Pihaknya pun berharap aksi ambil paksa jenazah COVID-19 tidak terulang kembali di Ponorogo. Sebab, setiap rumah sakit pasti sudah ada SOP tersendiri dalam menangani jenazah pasien COVID-19.
“Saya sampaikan ke seluruh masyarakat, baik LSM, siapapun kalau terkonfirmasi positif, dinyatakan positif dari rumah sakit harus sesuai prosedur yang ada untuk pemulasaraan, untuk menjaga ketertiban, untuk memutus mata rantai COVID-19,” pungkas Azis.
Baca :Â 62 Desa di 21 Kab Probolinggo Gelar Pilkades, Satgas COVID Antisipasi Klaster Baru
(sun/bdh)