TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menyebut penyidik membuka peluang memeriksa sejumlah rekan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono menyampaikan pemeriksaan itu untuk mendalami keterkaitan Munarman dalam jaringan aksi terorisme di Indonesia.
Baca juga: Petrus Selestinus: Kehadiran Munarman Legitimasikan Baiat Anggota FPI Masuk dalam Jaringan JAD-ISIS
“Itu masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekeliling saudara M itu kita lihat nanti. Itu masih diproses oleh Densus. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M itu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Ia menyampaikan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui maupun membuat terang perkara kasus Munarman nantinya akan ikut diperiksa penyidik.
“Pokoknya pihak-pihak yang menurut Densus bisa membuat terang kasus saudara M. Itu pasti akan dimintakan keterangannya. Untuk memperjelas daripada kasus yang melibatkan M sendiri,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Rusdi juga menyatakan nantinya perkara ini juga akan terbuka di pengadilan.
“Nanti dilihat saja. Pasti dalam pengadilan terbuka semuanya. Dia kemana-mana, terlibat kejadian apa, segala macam itu,” pungkasnya.
Sebut Punya Bukti Kuat, Penjelasan Polri soal Dugaan Keterlibatan Munarman dalam Kegiatan Terorisme
Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditahan dalam dugaan kasus tindak pidana teroris sejak 7 Mei 2021 lalu.