JAKARTA, KOMPASTV – Kapolri jenderal listyo sigit prabowo dalam kepemimpinannya, akan menggencarkan sistem tilang electronic traffic law enforcement atau, ETLE.
Dengan ETLE, petugas polantas tidak perlu melakukan penilangan, terhadap pelanggar. Pelanggar lalu lintas, nantinya akan ditindak melalui sistem tilang elektronik. Dan untuk mewujudkannya, korlantas polri akan meluncurkan e-tle nasional, di beberapa kepolisian daerah.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement yang disingkat ETLE mulai diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia jelang akhir Maret 2021.
Program ini merupakan tindak lanjut dari rencana kerja Kapolri Listyo Sigit saat lakukan fit and proper test di DPR lalu.
Bagaimana persiapan jelang pemberlakuan tilang elektronik ini?
Korps Lalu Lintas Polri rencananya akan meluncurkan tilang elektronik pada 23 Maret 2021.
Pemberlakuan tilang elektronik ini bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Tidak hanya itu, penerapan ETLE diharapkan menyadarkan masyarakat untuk selalu patuh berlalu lintas.