Bandarlampung (ANTARA) – Kepolisian Daerah Lampung memperpanjang penyekatan pada arus balik hingga 31 Mei 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 usai libur Lebaran.
“Perpanjangan penyekatan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Perpanjangan Kembali Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama tujuh hari muali 25 Mei hingga 31 Mei 2021,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Senin.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data Analisa dan Evaluasi dari Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan Arus Balik Lebaran periode 15 Mei hingga 23 Mei di 7 pos pemeriksaan tercatat sebanyak 46.699 kendaraan melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung pada masa arus balik Lebaran.
Kemudian sebanyak 168.246 pelaku perjalanan menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan COVID-19 dengan hasil sebanyak 117.559 orang membawa surat keterangan dan sebanyak 50.687 orang tidak membawa surat keterangan.
Baca juga: Polda Lampung telah periksa 29.801 kendaraan selama mudik lebaran
“Terhadap 50.687 orang yang tidak membawa surat keterangan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan swab antigen di ruang yang telah disiapkan di pos pemeriksaan oleh tim Satgas Penanganan COVID-19,” jelasnya.
“Dari hasil swab antigen tersebut didapat hasil sebanyak 451 orang positif COVID-19 dan langsung di bawa Satgas penanganan COVID-19 ke rumah sakit rujukan,” kata mantan Kapolres Meranti ini.
Baca juga: Polda Lampung periksa 26.622 unit kendaraan pada Operasi Ketupat
Perpanjangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dilaksanakan karena arus balik pasca-Lebaran 2021 masih cukup padat dan memerlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu dengan seluruh instansi dan pemangku kepentingan terkait guna menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta menekan penyebaran COVID-19.