JAKARTA – Dua oknum polisi terjaring peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dua oknum polisi tersebut bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung.
“Peristiwa yang terjadi di Polresta Bandarlampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Pedagang Dipalak Ormas yang Minta Duit THR
Ferdy menegaskan, proses penyidikan kasus tersebut sedang dilakukan secara intensif oleh Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung. Menurutnya, sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan Sidang Etik dan Profesi yang berlaku di Internal Polri.
Seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat maupun jajaran wilayah diimbau untuk senantiasa menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” tuturnya.
Baca Juga: Tolak Lurah Gajahan Dicopot, Warga Protes ke Wali Kota Solo
Adapun Polri Presisi telah dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengoptimalkan fungsi pelayanan yang harus dilaksanakan seluruh satuan kerja di lingkungan Polri baik jajaran di tingkat pusat maupun jajaran di wilayah.
(Ari)