LEMBAGA Penjamin SImpanan (LPS) memperkuat aspek penegakan hukum dalam perbankan dengan menggelar sosialisasi terhadap Kepolirisan Republik Indonesia (Polri). Sosialisasi itu juga sebagai bagian tindak lanjut nota kesepahaman LPS dengan Polri pada 2019.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan, nota kesepahaman LPS dan Polri sangat penting bagi LPS untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya terkait dengan penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal.
“Dengan adanya Nota Kesepakatan bersama ini, LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum pada bank gagal kepada Kepolisian RI untuk dilakukan penanganannya,”ujar Didik dalam keterangannya.
Didik menambahkan, penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang perbankan dan sekaligus juga dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan atas sistem perbankan di Indonesia.
Dalam sosialisasi yang digelar di Bali tersebut, hadir Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dan perwakilan dari sejumlah Polda di Indonesia.
Disamping penegakan hukum, peningkatan sumber daya manusia baik di kalangan Pegawai LPS maupun anggota Kepolisian baik dalam bentuk pelatihan bersama dan penyediaan nara sumber, juga menjadi bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman yang memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak. (RO/OL-7)