Jakarta, 17 Juni 2021 – “Saat ini, Polri telah menerapkan 15 aplikasi pelayanan publik dengan online system dan delivery system sehingga pelayanan publik Polri dapat lebih cepat, mudah, serta transparan dengan prosedur yang sederhana agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan Polri semudah memesan Pizza,” kata Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan yang disiarkan YouTube, Rabu, 16 Juni 2021.
Adapun ke-15 aplikasi layanan tersebut, yakni SIM Internasional online, SIM Nasional Presisi (SINAR), Ujian Teori SIM online (EAVIS), E-PPSI (Elektronik Pemeriksaan Psikologi), E-Rikkes (Elektronik Pemeriksaan Kesehatan), BOS (Binmas Online Sistem). Selanjutnya ada Polri TV Radio, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), SKCK online, Pelayanan Masyarakat SPKT, Aduan SPKT, SP2HP online, Patrolisiber.id, Dumas Presisi dan Propam Presisi.
Kapolri menambahkan, saat ini, Polri juga telah menyediakan nomor tunggal layanan Hotline 110 untuk masyarakat yang kapanpun dan siapapun membutuhkan bantuan dari aparat kepolisian. “Sejak hotline nomor layanan Polisi 110 di launching pada 20 Mei 2021, kurang lebih 20 hari, telah menerima 1.455.954 panggilan. Hotline layanan tersebut juga dapat digunakan sebagai sarana kontrol pimpinan dalam menilai kinerja satuan di bawahnya,” ujar Kapolri.
Di sisi lain, Kapolri juga menekankan soal implementasi peningkatan kesejahteraan personel melalui program perumahan dan kesehatan. Saat ini telah terbangun 108.795 perumahan untuk pegawai negeri pada Polri yang melebihi target awal dengan kenaikan persentase personel yang memiliki rumah sebesar 5,36 persen. “Program ini akan terus berlanjut sehingga seluruh anggota Polri dapat memiliki rumah yang layak,” kata mantan Kapolda Banten ini.
Sedangkan dari segi kesehatan, Polri saat ini tercatat memiliki 52 Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. 570 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan 11.484 tenaga kesehatan. Dalam raker itu, Komisi III DPR RI juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mempercepat penuntasan kasus yang menjadi perhatian publik. “Termasuk menindak tegas aksi premanisme, pungli, narkoba, mafia tanah, pelanggaran HAM, dan aksi kejahatan lain,” tegas Ketua Komisi III DPR-RI Herman Herry.
Selanjutnya, Kapolri memaparkan dalam 100 hari kinerjanya sebagai Kapolri telah menyelesaikan 7 perkara yang menjadi perhatian publik. Ke-7 perkara itu, antara lain penyerangan FPI di KM 50 di tol Purwakarta, tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan M. Rizieq Shihab (MRS). Juga perkara unlawful killing, perkara pungli atau pemerasan di Depo Greating Fortune dan Depo Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
Selanjutnya, perkara kebocoran data BPJS Kesehatan, kasus pinjaman “online”, kasus kebakaran kilang minyak milik PT. Pertamina di Balongan, Indramayu, dan Cilacap. Oleh karena itu, Herman Herry menjelaskan, kesimpulan Raker Komisi III DPR RI yang lain adalah mengapresiasi kinerja Polri dalam merealisasikan Program Prioritas dan Komitmen Kepemimpinan Kapolri.