Riauaktual.com – Polsek Ukui, jajaran Polres Pelalawan melakukan upaya penekanan penyebaran covid-19. Kegiatan ini bersamaan dengan operasi yustisi di wilayah hukum.
Kegiatan dilakukan oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian II Bripka D.H Sihaloho beserta 2 rekanya di Kelurahan Ukui, Kamis (17/6/2021).
Bripka D.H Sihaloho mengatakan, kegiatan ini diawali dengan membagikan masker pada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). “Hal ini dengan maksud untuk membiasakan kepada masyarakat tentang kewajiban disiplin adalah penggunaan masker,” ujarnya.
“Kegiatan semacam ini rutin dilakukan oleh Polsek Ukui baik pagi maupun malam setiap harinya,” kata Sihaloho.
Ditempat yang berbeda, Kapolsek Ukui AKP Rifendi mengatakan, Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari dengan bersosialisasi dan memberikan edukasi tentang pentingnya menerapkan aturan kesehatan selama pandemi.
Ia menilai, memang tingkat kesadaran masyarakat dalam disiplin prokes ini masih kurang, banyak faktor yang mempengaruhinya ada yang mengatakan tidak terbiasa, susah bernafas dan lain-lain.
Oleh sebab itu, Kapolsek mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak mematuhi sistem prokes saat ini selama pandemi berlangsung. Ia menambahkan, peraturan gubernur dan bupati juga telah dikeluarkan sejak tahun 2020 lalu, bahkan yang sekarang surat edaran bupati pelalawan juga telah dikeluarkan.
Untuk diketahui, tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan khususnya di Kecamatan Ukui cukup tinggi. “Kepada masyarakat harus selalu dituntut untuk selalu terapkan prokes,” tegas Kapolsek.
Ia berharap, semoga masyarakat semakin mengerti dan terbiasa dalam menerapkan aturan standar kesehatan selama pandemi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.