Sebanyak 120 tempat nonton bareng (nobar) Euro 2020, mendapat tindakan dari Bareskrim Polri. Hal ini karena mereka menggelar acara tersebut secara ilegal.
Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan Euro 2020 di area komersil. Padahal mereka tidak memiliki izin resmi dari Mola TV selaku pemegang lisensinya.
Padahal, Mola TV selaku pemegang lisensi sudah beberapa kali mengampanyekan soal nobar Euro 2020. Mereka secara terbuka memperbolehkan acara tersebut digelar, asal dengan izin.
Akan tetapi, nyatanya masih ada yang membandel. Pihak Mola TV akhirnya menutut ganti rugi kepada penanggung jawab nobar Euro 2020 ilegal tersebut dan meminta menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial.
“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini,” kata kuasa hukum Mola, Uba Rialin.
Perbuatan melanggar hak cipta diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar. Semua itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” ujarnya.