Elshinta.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebijakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali untuk menjaga keselamatan rakyat dari penyebaran COVID-19 yang tinggi akhir-akhir ini.
“Dengan semakin tingginya kasus COVID-19 maka dilakukan pembatasan pergerakan orang. Memang tidak nyaman tapi ini semua untuk menjaga keselamatan rakyat sebagai hukum yang tertinggi,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (4/7).
Kapolri bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meninjau Posko PPKM Darurat di Kelurahan Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi.
Sejak PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan 3 Juli 2021, Kapolri dan Panglima berkeliling meninjau penerapannya di sejumlah lokasi di DKI Jakarta, seperti Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (3/7).
Di sela-sela tinjauan PPKM darurat di Bekasi, Sigit mengatakan upaya membatasi kegiatan masyarakat harus dilakukan pemerintah demi mengurangi lonjakan kasus pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Data pemerintah menunjukkan ada penambahkan sebanyak 27.913 kasus baru COVID-19 pada Sabtu (3/7). Adanya penambahan itu jumlah kasus COVID-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.256.851 orang, terhitung sejak diumumkan pada 2 Maret 2020.
“Karena itu masyarakat harus tetap di rumah,” ujar Sigit.
Mantan Kapolda Banten itu menambahkan, pengetatan aktivitas masyarakat lewat PPKM darurat harus dibarengi dengan pelaksanaan vaksinasi untuk membentuk kekebalan kelompok atau ‘herd imunitty’.