Jakarta – Pelaksanaan Idul Adha tahun ini bersamaan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Oleh karenanya sejumlah aturan dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI guna mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan angka penularan COVID-19.
Sejumlah kegiatan, mulai takbiran keliling, pelaksanaan salat Idul Adha hingga penyembelihan hewan kurban diatur. Adapun dalam aturan PPKM darurat, pelaksanaannya akan dibatasi bahkan ditiadakan sesuai dengan dua surat edaran.
Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan dari laman resmi Kemenag, seperti dikutip detikcom, Senin (5/7/2021).
“Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H,” sambungnya.
Pelaksanaan Idul Adha untuk Wilayah PPKM Darurat
Diketahui ada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan kebijakan PPKM darurat. Peribadatan di semua tempat ibadah, (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan dilakukan di rumah masing-masing.
“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” kata Yaqut.
Sementara itu, kegiatan malam takbiran di masjid/musalla, takbir keliling dan salat Id ditiadakan. Penyembelihan hewan kurban juga dibatasi dan hanya dapat disaksikan dan dilakukan petugas dengan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan Idul Adha untuk Wilayah Luar PPKM Darurat
Pelaksanaan salat Hari Raya Idul Adha di luar wilayah PPKM darurat juga dibatasi sesuai zonasi berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Untuk daerah yang masuk zona hijau dan kuning, Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M dapat diselenggarakan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas dan protokol kesehatan ketat. Sementara untuk zona merah dan oranye, meski tidak masuk aturan PPKM darurat, akan ditiadakan.
Kegiatan malam takbiran juga masih diperbolehkan khusus zona hijau dan kuning dengan dihadiri peserta antara usia 18-59 tahun sesuai protokol kesehatan. Namun takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan malam takbiran di masjid/musalla paling lama dilakukan 1 (satu) jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat. Penyembelihan hewan kurban juga dibatasi dan hanya dapat disaksikan petugas dan pihak yang berkurban dengan protokol kesehatan ketat.
Baca juga : 72 titik penyekatan PPKM Darurat di Jadetabek diperluas