Site icon Daerahkita

Polisi Tindak WNA Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta

Selain di lokasi itu, Polisi juga menemukan spa, dan kafe yang beroperasi Jakarta Selatan, Bekasi dan Tangerang. Totalnya, ada 5 unit usaha yang diberikan tindakan tegas.

“Ada 5 kasus sementara ini dari mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan kemarin yang kita ungkap,” ucap dia.

Yusri merinci, penindakan juga dilakukan kafe 29 Eatery, Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jaksel. Ada tiga orang yang menyadang status tersangka.

“Mereka yang ditetapkan tersangka ialah pemilik, supervisor, dan EO nya,” ujar dia.

Demikian juga di Mars Spa Pondok Indah Jalan Margaguna Raya, Kebayoran Baru, Jaksel.

“Satu orang inisial SH sebagai penanggung jawab dan 9 orang di tempat tersebut sudah kita amankan,” ujar dia.

Yusri melanjutkan, sanksi juga dijatuhkan kepada K-ONE Spa Men’s Health & Executive Spa Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi Jawa Barat. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah seorang diantaranya ESH sebagai penyelenggara.

“Juga enam orang yang di Spa tersebut,” ucap dia.

Berikutnya, pihaknya menindak Take Coffee Puribeta Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan Utara, Kota Tangerang. Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka ada satu orang.

“Ini lima TKP yang berhasil kita berhasil amankan,” ujar dia.

Yusri menegaskan, Satgas Gakkum PPKM Darurat yang dipimpin Ditreskrimum masih terus bergerak guna menegakan aturan.

“Ini tujuannya memutus mata rantai untuk menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 ini tidak main-main. Regulasi dibuat ini bukan untuk menyesatkan masyarakat tapi menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19,” tandas dia.

Exit mobile version