Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia

Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
8 Juli 2021
in Jaga Indonesia
0 0
0
Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
0
SHARES
16
VIEWS

READ ALSO

Kemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Angkutan Lebaran

Tol Fungsional Yogya–Bawen Siap Mendukung Arus Mudik dan Balik Lebaran

Jakarta, CNN Indonesia –Aparat penegak hukum akan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM )Darurat. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan instruksi tersebut termaktub dalam Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.

“Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (5/7).

Kata dia, para pelanggar aturan PPKM Darurat tak hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

“Terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP,” ujar Leonard.

Pasal 14 UU 4/1984 menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sementara Pasal 212 KUHP, menyatakan: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Leonard menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memastikan setiap pelanggar kesehatan pada masa PPKM Darurat dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Jaksa Agung, kata Leonard, juga meminta jajarannya untuk memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid-19 berjalan lancar.

“Serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud,” ucap Leonard.

Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri juga diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.

Leonard menuturkan Burhanuddin selaku Jaksa Agung menegaskan kepada jajarannya untuk melaksanankan Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 itu tanpa ragu-ragu.

“Untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM,” tuturnya.

Untuk proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi, kata Leonard, dapat dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan sesuai Surat Jaksa Agung Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19.

(dis/ugo)

Related Posts

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Marga, Kakorlantas Polri, dan Dirut Jasa Raharja meninjau kesiapan proyek Tol Yogyakarta-Bawen dan proyek Tol Solo-Yogyakarta
Berita Negeri

Kemenhub Tinjau Kesiapan Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Jelang Angkutan Lebaran

24 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Berita Negeri

Tol Fungsional Yogya–Bawen Siap Mendukung Arus Mudik dan Balik Lebaran

23 Januari 2026
Banjir di Sejumlah Titik di Jakarta, Polantas Berjibaku Atur Lalin
Berita Negeri

Banjir Rendam Sejumlah Ruas Jakarta, Polantas Lakukan Pengaturan Lalin

22 Januari 2026
Korlantas polri gathering
Berita Negeri

Kakorlantas Apresiasi Sopir Truk yang Kawal Isuzu Panther ‘Jalan Sendiri’ di Tol Japek

22 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho
Berita Negeri

Korlantas Polri dan Kemenhub Tingkatkan Koordinasi Menuju Zero Over Dimension dan Over Load 2027

22 Januari 2026
Polisi Hong Kong Kunjungi Korlantas Polri
Berita Negeri

Polisi Hong Kong Puji Teknologi ETLE Korlantas Polri

21 Januari 2026
Next Post
Polri Tindak Tegas Penimbun Tabung Oksigen dan Obat Covid

Polri Tindak Tegas Penimbun Tabung Oksigen dan Obat Covid

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

PPDB Jawa Tengah 2024: Panduan Pemilihan dan Perubahan Sekolah untuk SMA dan SMK

PPDB Jawa Tengah 2024: Panduan Pemilihan dan Perubahan Sekolah untuk SMA dan SMK

25 Juni 2024
Penampakan Ruko Pluit Sebelum dan Sesudah Dibongkar Akibat Makan Jalan

Penampakan Ruko Pluit Sebelum dan Sesudah Dibongkar Akibat Makan Jalan

25 Mei 2023
Pantau Puncak, Kakorlantas : Arus Libur Panjang Paskah Aman Terkendali

Pantau Puncak, Kakorlantas : Arus Libur Panjang Paskah Aman Terkendali

5 April 2021
Selama Tahun 2020-2021, Bareskrim Polri Berhasil Tangani 370 Kasus Pinjaman Online

Selama Tahun 2020-2021, Bareskrim Polri Berhasil Tangani 370 Kasus Pinjaman Online

14 Oktober 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz