JAKARTA – Polri menyatakan bahwa selama lima hari berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, telah mengusut 332 pelanggaran.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari jumlah itu 208 di antaranya merupakan proses penyelidikan yang terkait dengan ketersediaan obat dan oksigen.
“Penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko obat, apotik, distribusi obat, distribusi oksigen yang ada kaitannya dengan Penanganan Covid-19,” kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021).
Sementara, kata Ramadhan, 18 di antaranya merupakan pelanggaran yang ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sedangkan sebanyak 103 pelanggaran yang dinyatakan sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Selanjutnya, tiga perkara diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Salah satu kasus yang menonjol dan ditingkatkan ke tindak pidana terjadi di Polda Papua Barat. Pasalnya, ditemukan ada pelanggaran dugaan pemalsuan surat Rapid Antigen.
“Jadi kasus ini sedang dalam proses direktorat reserse Polda Papua barat,” ujar Ramadhan.
Selanjutnya, peristiwa yang dikategorikan tindak pidana terjadi di wilayah hukum Polda Jateng, yakni adanya penghadangan terhadap petugas yang terpapar virus corona.
“Ada 1 kejadian yaitu penghadangan petugas penjemput pasien covid oleh tersangka dengan menggunakan sajam yang dilakukan di wilaya Jateng,” tutup Ramadhan.
(Ari)