Site icon Daerahkita

Kabareskrim Tegaskan Bakal Tindak Penyebar Hoaks Terkait Penanganan Covid-19

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan jajarannya untuk menindak penyebar berita bohong alias hoaks di tengah penanganan pandemi Covid-19.

Ia menyampaikan penyebaran informasi palsu atau hoaks yang bisa mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19.

“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya Pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas,” kata Agus dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7).

Lebih lanjut, ia menjelaskan penyebaran hoaks juga akan membuat masyarakat bingung terkait penanganan pandemi Covid-19.

“Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Agus meminta seluruh jajarannya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan penyerapan belanja modal di provinsi, kabupaten, dan kota.

Dijelaskan, ada beberapa provinsi yang ragu untuk menyerap anggaran dan belanja modal dalam penanganan Covid-19. Karena itu, jajaran Reskrim harus lebih bijaksana menangani suatu perkara.

“Apabila ada kesalahan sedikit agar disikapi dengan bijaksana, yang terpenting ekonomi negara berputar anggaran dapat diserap seluruhnya dengan baik. Pengawasan dan pengamanan penyerapan anggaran ini bisa bekerjasama dengan Forkopimda dan Kementerian/Lembaga,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan untuk melakukan pendampingan kepada kepala daerah untuk tidak ragu menyerap anggaran.

“Bapak Kapolri membuka ruang selebar-lebarnya kepada pejabat daerah di wilayah mengajukan komplain. Apabila ada rekan-rekan yang melakukan kriminalisasi akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” tukas dia.

Exit mobile version