JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa selama PPKM Level 4 supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sementara untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal tidak menerima makan di tempat.
Adapun tempat tersebut hanya menerima sistem pengantaran (delivery) atau dibawa pulang (take away).
Sementara, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang sudah diatur.
Instruksi ini tidak berubah dari aturan sebelumnya yang berlaku dalam PPKM Darurat. Bedanya kini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan tak ada lagi istilah “darurat” pada PPKM Level 4 yang berlaku sejak 21-25 Juli.
“Kita pakai istilah ‘level’ saja,” ujar Luhut, Minggu (20/7/2021).