Site icon Daerahkita

Polda Metro imbau masyarakat sampaikan pendapat tanpa demo

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak turun ke jalan dan menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya terkait PPKM pada Sabtu (24/7).”Kami mengimbau, tolong teman-teman, saudara-saudara kami yang mau melakukan kegiatan kerumunan itu menyampaikan pendapat sampaikan dengan bijak. Silakan datang perwakilan atau kita selesaikan dengan bijak juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Hal itu disampaikan Yusri menanggapi beredarnya poster di media sosial yang berisi ajakan “long march” dari Glodok-Istana Negara untuk menolak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mengakhiri pandemi COVID-19.

Yusri juga mengatakan Polda Metro Jaya akan mengakomodir penyampaian pendapat pihak yang ingin menyampaikan pendapat sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19.

“Silakan kalau mau menyampaikan pendapat datang ke Polda Metro atau ke instansi terkait, akan kita terima secara bijak untuk kita bisa hindari kerumunan supaya jangan jadi klaster lagi,” katanya.

Polda Metro memahami bahwa masyarakat sangat mengharapkan relaksasi kebijakan PPKM, namun jika masyarakat terus melanggar protokol kesehatan, seperti membuat kerumunan, yang akan berpotensi memicu lonjakan angka Positif COVID-19, maka sulit bagi pemerintah untuk melakukan relaksasi PPKM.

“Bagaimana kita bisa relaksasi kalau ada kegiatan kerumunan seperti ini lagi. Kasihan rumah sakit, kuburan, sudah penuh,” kata Yusri.

Baca juga: Polrestro Jakut bagikan 150 paket beras untuk warga di Koja
Baca juga: Pemprov DKI tetap batasi mobilitas warga pada masa sisa PPKM

Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono berharap masyarakat tidak terhasut dengan ajakan aksi serentak berhari-hari turun ke jalan mulai 24 Juli 2021 yang tersebar di media sosial.

Menurut dia, ajakan aksi berpotensi menjadi kerumunan massa yang secara tidak langsung tidak dibolehkan di masa PPKM karena berpotensi menambah penularan COVID-19.

Dia menyebutkan penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara daring tidak hanya turun aksi.
“Bisa dilakukan dengan audiensi atau dilakukan dalam bentuk FGD ‘online‘,” ujar Argo.

Polri, kata Argo, mendukung warga untuk menyampaikan aspirasinya secara tertib dan tidak berkerumun.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila kegiatan aksi massa tersebut mengganggu ketertiban umum.

“Kalau memang dilakukan, mengganggu ketertiban umum ya kami amankan,” katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

 

Exit mobile version