JAMBI – Penyekatan Kota Jambi dimulai 23 Agustus akan melakukan pengetatan PPKM level 4.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ada 24 titik penyekatan dan pengetatan yang mana diantaranya penyekatan dibatas kota jambi sebanyak empat titik yakni Pal 11, Simpang Rimbo, Auduri I dan Auduri II.
Kemudian untuk dalam Kota Jambi, Eko mengatakan ada beberapa spot yang dijaga oleh petugas yakni di wilayah Pasar Jambi, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur area Gubernuran, dan di Payo Selincah.
Kemudian Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, untuk masyarakat Kota Jambi bisa keluar dengan alasan tertentu misalnya belanja sembako dan obat kemudian yang termasuk esensial dan kritikal.
“Pelaku usaha non esensial, toko baju, toko mebel, toko sepatu dan toko elektronik sementara kami liburkan selama tujuh hari kedepan. Untuk Sembako dan obat-obatan serta bahan bangunan yang termasuk dalam esensial akan tetap dibuka,” kata Fasha.
Kemudian, untuk transportasi umum juga diperbolehkan, seperti angkot dan ojek online.
“Karena sebagian besar sopir sudah vaksin, ojek online tetap berjalan dengan catatan telah di vaksin. Serta untuk pembatasan jumlah penumpang dalam mobil probadi, tidak boleh lebih dari tiga orang termasuk sopir,” kata Fasha.