MEDAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 44 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Inmendagri tertanggal 20 September 2021 itu salah satunya ditujukan kepada Gubernur Sumatra Utara dan bupati/wali kota di 33 kabupaten/kota di Sumut yang menerapkan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
Pada Diktum Keempat terkait penerapan PPKM Level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kehadiran pengunjung 50 persen dari kapasitas, serta mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi.
Bioskop yang berada di lokasi sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan memperhatikan kunjungan 50 persen dari kapasitas serta mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi.
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan dapat dihadiri maksimal 50 orang dan tidak diperbolehkan ada hidangan makanan ditempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (20/9/2021) melalui kanal youtube Sekretariat Presiden kembali mengumumkan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali, hingga dua pekan mendatang.
Airlangga menyebutkan perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali berlangsung mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.
Ia juga menyebutkan bahwa di luar Jawa Bali ada 10 kabupaten/kota yang masih harus menerapkan PPKM level 4. Namun dari daerah tersebut tak ada satu pun kabupaten/kota dari Sumut.
“Dari daftar kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM level 4 itu adalah di Aceh, Aceh Tamiang maupun di Pidie. Kemudian di Babel di Bangka. Kemudiaan di Sumatra Barat di Kota Padang. Di Kalimantan Selatan di Banjabaru dan Banjarmasin, ini merupakan aglomerasi. Kemudian Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Di Kalimantan Utara yang berdekatan yakni Kota Tarakan dan Bulungan,” ungkap Airlangga, Senin.
Sumber: TRIBUN-MEDAN.com