Site icon Daerahkita

Kabid Humas Polda Kaltim : Jangan Mudah Percaya Pinjaman Online

Balikpapan – Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., meminta masyarakat Kalimantan Timur untuk tidak tergiur dengan kecepatan meminjam yang ditawarkan pinjaman online (Pinjol) dan tetap memperhitungkan resikonya.

Pasalnya, jika aplikasi pinjol yang digunakan ilegal, masyarakat akan dirugikan.

“Saya harap masyarakat kalau melihat di medsos ada ajakan untuk meminjam suatu uang dalam bentuk online, ya jangan mudah mempercayai” imbau Kabid Humas, Jumat (15/10/2021).

Kabid Humas mengingatkan, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat karena data diri korban akan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

“Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” jelas Kabid Humas.

Oleh sebab itu, Polda Kaltim meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pemberantasan dengan strategi sosialisasi, pengawasan, maupun penegakan hukum. Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami meminta masyarakat agar lebih berhati-hati, lebih jeli dengan modus penipuan berkedok arisan online marak terjadi di tengah masyarakat,” tambah Kabid Humas.

Agar anda tidak menjadi korban, Berikut 4 tips yang Mesti di Waspada Modus Arisan Online :

1.Iming-iming Keuntungan Tinggi

Pelaku arisan bodong kerap menjanjikan imbal hasil atau keuntungan melimpah kepada pesertanya, tidak hanya itu keuntungan tinggi itu bisa diperoleh tanpa risiko.

2. Menggunakan Skema Ponzi

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor ?

dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan ole? investor berikutnya bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini

3. Badan Hukum Tidak Jelas

Dalam sejumlah kasus arisan bodong ini tidak memiliki Lembaga resmi meskipun dana kelolaannya hingga ratusan juta atau miliar OJK mengatakan lembaga hukum resmi yang dimaksud berupa PT, CV, firma, Yayasan dan lain-lain.

4. Promosi Mewah

Untuk menarik peserta pelaku arisan bodong menggunakan promosi mewah misalnya berupa uang dalam nilai motor dan mobil tujuannya adalah guna meyakinkan para calon kórban agar tidak ragu-ragu untuk bergabung karena arisan menjadikan keuntungan tinggi.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Exit mobile version