Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Jaga Indonesia

Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka

Admin Forumdaerah by Admin Forumdaerah
18 Oktober 2021
in Jaga Indonesia
0 0
0
Geledah Tujuh Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, Polri Tangkap 7 Tersangka
0
SHARES
67
VIEWS

READ ALSO

Korlantas Polri Terapkan E-TLE Drone Patrol untuk Tindak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

Kakorlantas Polri Perkenalkan e-TLE Drone sebagai Inovasi Penegakan Lalu Lintas

Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tujuh lokasi yang diduga menjadi kantor sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal beroperasi di Jakarta dan dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang di antaranya RJ (42), JT (34), AY (289), HC (28), AL (24), VN (26) dan HH (35). Sedangkan satu orang WNA berstatus DPO beriinial ZJ.

Adapun tujuh lokasi yang digerebek antara lain dua tempat di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, kemudian Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Laguna Pluit dan Green Bay Pluit, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyampaikan ketujuh tersangka tersebut perannya desk collection dan operator SMS blasting “Tujuh tersangka yang ditangkap ini perannya desk collection dan operator SMS blasting,” jelasnya, Jumat (15/10/21).

Brigjen Pol Helmy Santika juga mengatakan modus operandi pelaku dengan mengirimkan SMS ancaman dan penistaan kepada peminjam. Padahal, saat penagihan belum jatuh tempo atau belum waktunya membayar cicilan. “Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjol yang diduga illegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 121 unit Modem, 17 unit CPU, 8 unit layar monitor, 8 unit laptop,13 unit HP, 1 box Sim Card baru, dan 2 unit flashdisk.

Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10.000.000.000.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Related Posts

Korlantas Polri Terapkan E-TLE Drone Patrol untuk Tindak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan
Berita Negeri

Korlantas Polri Terapkan E-TLE Drone Patrol untuk Tindak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

14 Januari 2026
Korlantas polri
Berita Negeri

Kakorlantas Polri Perkenalkan e-TLE Drone sebagai Inovasi Penegakan Lalu Lintas

13 Januari 2026
Kakorlantas apresiasi Polres Bogor gandeng Supeltas jaga lantas Nataru
Berita Negeri

Supeltas Dilibatkan Polri, Arus Lalu Lintas Nataru Lebih Lancar

4 Januari 2026
Kakorlantas dan Menhub
Berita Negeri

Menhub dan Kakorlantas Prediksi Arus Balik Nataru 2026 Terkendali

4 Januari 2026
Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali
Berita Negeri

Mobilitas Nataru Naik, Arus Lalu Lintas Tetap Terkendali Selama Operasi Lilin 2025

3 Januari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Poal Drs. Agus Suryonugroho
Berita Negeri

Respon Cepat Petugas dan Rekayasa Lalu Lintas Jadi Kunci Keberhasilan Operasi Lilin 2025

3 Januari 2026
Next Post
Sat Samapta Polres Grobogan Imbau Pengunjung Minimarket Disiplin Prokes

Sat Samapta Polres Grobogan Imbau Pengunjung Minimarket Disiplin Prokes

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Kartel Kremasi Jenazah Covid, Polri Minta Masyarakat Lapor

Kartel Kremasi Jenazah Covid, Polri Minta Masyarakat Lapor

23 Juli 2021
Jelang Natal, Polsek Benda Lakukan Pengamanan dan Prokes di Gereja-gereja

Jelang Natal, Polsek Benda Lakukan Pengamanan dan Prokes di Gereja-gereja

13 Desember 2021
Naik Pangkat, 121 Anggota Polresta Banyuwangi Disiram Water Canon

Naik Pangkat, 121 Anggota Polresta Banyuwangi Disiram Water Canon

8 Januari 2021
Bus Listrik Buatan Lokal Segera Layani Koridor 2A Transjakarta

Bus Listrik Buatan Lokal Segera Layani Koridor 2A Transjakarta

20 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz