Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan hingga saat ini jajarannya telah berhasil mengungkap 13 kasus dan 57 tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di seluruh Indonesia.
Agus mengatakan, mulai dari Bareskrim Polri hingga polda di sejumlah daerah telah bekerja keras memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebur di seluruh wilayah di Indonesia,” ujar Agus dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam pada Jumat (22/10/2021).
Agus mengatakan, hasil dari penanganan kasus pinjol ilegal itu masih dalam proses analisis. Nantinya, hasil analisis akan didistribusikan kepada seluruh wilayah.
Dia memastikan, seluruh pelaku usaha pinjol ilegal akan ditindak oleh Polri sesuai keputusan dari pemerintah.
“Hasil dari analisis itu kita distribuskan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelaku pinjol ilegal ini bisa kita tindak dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” kata Agus.
Agus juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus-kasus yang berkaitan dengan pinjol ilegal kepada Polri, terlebih masyarakat yang menjadi korban dan diteror. Dia memastikan Polri akan memberikan perlindungan.
“Atas perintah bapak Kapolri, kita sudah menerbitkan telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respons cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan yang menganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjol ilegal,” kata Agus.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menambahkan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi saksi maupun korban pinjol ilegal. LPSK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait dalam pengusutan kasus tersebut.
“LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ataupun korban (pinjol ilegal). Untuk itu, jangan ragu-ragu mengadukan permohonan perlindungan kepada LPSK,” ujar Achmadi.
Achmadi mengatakan, seluruh saksi dan korban pinjol ilegal akan diberikan perlindungan maksimal mulai dari penyidikan hingga nanti di peradilan.
Dia mengatakan, pihaknya sangat memahami bahaya dari pinjol ilegal.
“Untuk itu, LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban maupun pelapor untuk kepentingan proses peradilan mulai dari penyidikan sampai nanti di peradilan,” kata Achmadi.
“Ini penting agar clear, dan bagi pelapor atau pemohon merasa aman, tidak takut dan dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri yang dalam sepekan terakhir telah banyak membongkar kasus-kasus pinjol ilegal.
Dia memastikan negara selalu harus hadir untuk melindungi masyarakat. “Kita tidak akan pernah berhenti kerena negera harus melindungi rakyat dari cara-cara seperti ini,” pungkasnya.
Sumber: ERA.id