Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika, Senin, puluhan KSP diduga fiktif tersebut juga dijual oleh JS kepada warga negara asing yang digunakan sebagai badan hukum operasioanl “pinjol” ilegal di Tanah Air.
“Dari hasil pendalaman, selain KSP Solusi Andalan Bersama yang dibuat oleh tersangka JS, kami menemukan ada sejumlah 95 KSP lain yang dibuat oleh JS dan ini semua fiktif,” kata Helmy, di Jakarta.
JS ditangkap bersama dua tersangka lainny, DN dan SR, yang direkrut oleh JS sebagai ketua KSP yang didirikannya.
Dari hasil pendalaman penyidik, KSP Solusi Andalan Bersama yang didirikan oleh JS memiliki 34 pinjol ilegal. Salah satunya yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, bunuh diri karena terlilit utang dari 23 pinjol ilegal.
“Peran JS mencari, merekrut, memfasilitasi WNA untuk bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen-dokumen diperlukan untuk proses administrasi baik pembukaan tanda daftar perusahaan sampai ‘payment gateway’,” ungkap Helmy.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, kata Helmi, menindaklanjuti temuan 95 KSP fiktif yang dibuat oleh JS, dengan melakukan koordinasi lewat kementerian terkait.
Lebih lanjut, Kasubdi V (industri keuangan non-bank) Kombes Pol Makmun menjelaskan, tersangka JS berhubungan dengan pihak luar, sebagai fasilitator dan pemodal untuk membuat KSP. “KSP yang sudah dibuat ini dijual ke investor lain,” ucap Makmun.
Makmun tidak mengungkap berapa nilai KSP yang dijual tersangka JS kepada investor dari luar negeri. Namun, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp21 miliar dari rekening JS.
Saat ini, kata Makmun, pihaknya masih mendalami bagaimana JS menjual KSP yang didirikannya ke luar negeri, apakah lewat agen atau penghubung lainnya.
Menurut dia, dalam tiga bulan ini, tersangka JS diketahui telah membuat 95 KSP, dan beberapa di antaranya telah dijual kepada investor pinjol ilegal.
Selai itu JS diketahui telah menjalankan usaha pendirian KSP fiktif ini sejak Mei 2020. Dengan waktu satu tahun, diduga sudah banyak KSP didirikan dan dijual oleh JS.
Makmum menjelaskan, pandemi COVID-19 memudahkan seseorang untuk mendaftarkan badan usaha secara daring.
“Kenapa kok bisa dilegalkan pendirian KSP ini, karena ada sistem pendaftaran perusahaan berbentuk koperasi di Kementerian Koperasi,” ujar Makmun.
Dalam penangkapan JS dan dua tersangka lainnya, penyidik menyita barang bukti di antaranya 54 kartu NPWP, 77 stempel PT dan KSP, 153 foto copy KTP, 87 akta pendirian PT, 21 akta pendirian KSP, serta perangkat lainnya, seperti ponsel, laptop, buku tabungan, kartu ATM. Polisi juga menyita uang senilai Rp21 miliar dari rekening tersangka JS.
Sumber: antaranews.com