Aneka penggebrekan pinjol ilegal memang tampak langkah bagus yang sudah ditempuh Polri selama ini. Namun sebagian pihak menganggap kalau bukan karena lontaran keprihatinan Presiden Jokowi, kepolisian pasti tidak akan bertindak cepat dan agresif. Pengaduan-pengaduan atas kasus pinjol sudah lama menumpuk karena sudah terjadi selama beberapa tahun silam dan masih belum diselesaikan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa sepanjang polisi masih belum mampu selangkah di depan pelaku kejahatan Pinjol tersebut, maka kasus-kasus baru masih akan terus bermunculan bahkan semakin masif. Ada harapan agar kecanggihan cara penipuan mereka lewat teknologi IT seharusnya direspon dengan respon yang sama. Misalnya dalam masalah mengunduh aplikasi, pihak kepolisian dan yang terkait seharusnya bekerjasama dengan pihak Google demi menjaga keamanan dan privasi penggunanya. Sepanjang hal-hal seperti ini masih kedodoran untuk pengungkapan aksi mereka, sulit bagi polisi untuk menelusuri dan menangkap mereka. Pembentukan Satgas penanganan pinjol ilegal yang digagas Polri akan menjadi harapan bagi respon cepat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ini. Polri menjelaskan mengenai 5 (lima) satgas (satuan tugas) penanganan perkara pinjol yang dibentuk, yakni Dittipideksus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, serta Polda Jawa Timur. Menurut Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga kajian Strategis Polisi Indonesia (Lemkapi), memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat perlu Satgas khusus Polri.
Jakarta, 19 Oktober 2021. Pertumbuhan industri pinjol (Fintech P2P lending) demikian cepat dalam beberapa tahun terakhir ini termasuk di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan itu, muncul pula apa yang disebut sebagai kegiatan pinjol ilegal atau pinjol yang tidak terdaftar resmi pada Pemerintah. Kegiatan pinjol ilegal ini makin marak sebagai fenomena di berbagai tempat di Indonesia seiring datangnya pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan masalah ekonomi bagi sebagian masyarakat. Makin lama, kasus-kasus yang melibatkan kegiatan pinjol ilegal semakin besar sejak beberapa tahun terakhir.
Awalnya banyak pihak di masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 telah menjadi pihak yang rentan dan kerap menjadi sasaran empuk modus para pelaku pinjol ilegal yang beroperasi tersebut. Betapa tidak menggiurkan bagi seseorang bila tiba-tiba diiming-imingi bisa mendapatkan fasilitas pinjaman hingga ratusan juta tanpa agunan apapun lewat pinjol dengan mudahnya. Modus kejahatan bermula ketika sebagian masyarakat dikirimi SMS atau pesan Whatsapp dari seseorang yang tidak mereka kenal namun berisi promosi-promosi menggiurkan yakni menawarkan kredit yang bisa langsung atau instan disetujui. Namun di balik hal itu, banyak yang tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya sedang dalam proses terjerat hutang yang tidak dapat mereka lunasi. Pasalnya, pihak pinjol ilegal menerapkan sistem bunga yang sangat tinggi. Biaya administrasinya juga besar, dan denda yang dikenakan bila tidak mampu melunasi utang pada waktu yang ditentukan juga tidak masuk akal.
Soal bunga, awalnya mereka mengatakan sebesar 5% pe rbulan, tapi dalam kenyataannya bunga bisa saja secara sepihak mereka terapkan perhari. Akibat jebakan itu, banyak orang yang tidak mampu melunasi utangnya yang terus berlipatganda secara cepat. Dalam mekanisme penagihannya, mereka juga menggunakan modus yang sarat dengan unsur pemaksaan. Mereka tidak segan-segan melancarkan tagihan dan teror secara harian. Mereka akan melancarkan ancaman dan mengakses seluruh kontak klien nya untuk juga mengirim teror ke nomor-nomor kontak tersebut.
Dalam banyak kasus, persoalan debiturnya bahkan sudah dimulai sejak awal mereka mengunduh apps dari pinjol ilegal tersebut. Sebagian korbannya bersaksi bahwa pihak pinjol ilegal sudah mulai menyebarkan data privasi dirinya kepada semua kontaknya, meskipun konfirmasi pengajuan pinjol nya sama sekali belum dikonfirmasi. Karenanya, orang sering mempertanyakan darimana sebenarnya mereka mendapatkan no HP mereka dan bagaimana mereka mencuri data -datanya. Apakah memang ada praktek jual beli nomor pelanggan yang terselubung antara pihak pijol dengan oknum tertentu?
Langkah serius
Modus kerja pinjol ilegal seperti di atas jelas terindikasi kejahatan penipuan dan pemerasan termasuk aksi menagih dan pemanfaatan data pribadi mereka. Semakin hari semakin banyak korbannya dan makin meresahkan masyarakat. Seorang korban pinjol ilegal baru-baru ini mencertitakan kasus pinjamannya kepada media. Warga Joglo Jakarta Barat bernama Dedy awalnya hanya berhutang sebesar 2,5 juta namun setelah sekian waktu, jumlah pinjamannya membengkak hingga ratusan juta. Karena tidak bisa membayar, ia mendapat perlakuan tidak senonoh seperti dihina dan diteror oleh penagih yang jumlahnya puluhan.
Para penagihnya juga kerap berganti nomor dan menggunakan berbagai teknik untuk menerornya. Fotonya dipajak di WA dan disebutkan sebagai penipu. Peneroran dan bully lewat media sosial hanya salah satu cara selain dilakukan secara langsung. Tidak mengherankan, banyak korban pinjol ilegal yang dilaporkan mengalami stres berat, bahkan sampai bunuh diri. Korbannya semakin hari semakin meningkat dan beritanya memenuhi media massa. Ketika masyarakat semakin mempertanyakan mengenai absennya kontrol dari negara dalam penanganan kasus-kasus pinjol ilegal yang tidak ketat, Presiden Jokowi akhirnya ikut bersuara dan menyatakan keprihatinannya sehubungan dengan masih banyaknya sindikat pinjol ilegal yang beroperasi dan menelan korban-korban baru.
Ia meminta agar ada perhatian khusus mengatasi masalah ini, mengingat dampak pinjol ilegal yang dirasakan merugikan masarakat. Apalagi saat ini masyarakat sedang ditimpa musibah pandemi Covid-19. “Sindikat pinjol ilegal ini merupakan perhatian khusus dari bapak Presiden Jokowi dan perhatian khusus Polri. Tentunya keseriusan ini direspons oleh Polri dengan penegakan-penegakan hukum untuk memberantas pinjol di Indonesia,” demikian penjelasan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (15/10/2021).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berpendapat bahwa penanganan kasus pinjol ilegal tersebut memang membutuhkan pendekatan yang khusus. Karenanya, ia memerintahkan jajarannya agar berani menindak tegas para pelakunya. Selain lewat tindakan represif, perlu pula adanya tindakan-tindakan yang preventif agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam kasus ini.
Pembentukan Satgas pinjol Ilegal Polri
Pihak Polri menyatakan bahwa pihaknya selama ini sebenarnya sudah menganggap masalah ini serius. Selama masa pandemi Covid-19 (2020-2021), pihaknya telah berhasil menangani ratusan perkara pinjol di seluruh Indonesia. Demikian kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Rabu (13/10).
Menurut catatannya, total jumlah perkara yang masuk selama ini 370 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 93 perkara di antaranya telah selesai dilidik dan disidik. Delapan perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, 20 perkaran telah diterbitkan Surat perintah penghentian penyidikan (SP3), 63 perkara henti lidik dan dua perkara lainnya, laporannya dicabut pelapor.
Helmy juga mengakui bahwa penanganan kasus pinjol ilegal tidak selalu mudah karena harus dilakukan secara hati-hati. Mereka melakukan modusnya dengan rapi dan memiliki sistem kerja perusahaan secara digital yang fleksibel. Faktor-faktor itulah yang telah menyulitkan polisi untuk penelusuran aksi mereka selama ini. Pinjol-pinjol ilegal yang telah berhasil diidentifikasi dan didata oleh penyidik Polri seringkali telah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi sehingga tidak bisa diselidiki lagi.
Karenanya pembentukan Satgas penanganan pinjol ilegal yang digagas Polri akan menjadi harapan bagi respon cepat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ini. Polri menjelaskan mengenai 5 (lima ) satgas (satuan tugas) penanganan perkara pinjol yang dibentuk, yakni Dittipideksus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, serta Polda Jawa Timur. Menurut Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga kajian Strategis Polisi Indonesia (Lemkapi), guna memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat itu, Polri memang harus membentuk satuan tugas (Satgas) khusus.
Kerjasama erat Satgas Polri selama ini telah dijalin dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kemenkominfo, Kementerian Koperasi dan UMKM. Sesuai perintah Kapolri, perlu dibentuk pula posko untuk penerimaan laporan dan pengaduan serta tempat koordinasi serta asistensi bagi penanganan setiap perkara yang masuk. Untuk mengantisipasi kasus-kasus pinjol ilegal yang sudah marak sejak beberapa tahun yang silam, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga termasuk kepolisian. Menurut Dewan Komisioner (OJK) Wimboh Santoso, Pihak OJK tetap berkomitmen memberantas semua layanan pinjol ilegal di seluruh tanah air dan akan terus akan bekerjasama dengan semua pihak terkaiit. Selain itu edukasi kepada masyarakat juga akan terus digalakkan.
Satgas di Beberapa Polda
Di Polda Jatim, Satgas Pinjol ilegal telah terbentuk. Satgas ini tidak saja berjanji akan menindak para pelakunya yang terbukti, namun juga bersedia menampung semua jenis pengaduan dari korban pinjol di daerah ini. Masyarakat dapat melaporkan kasus-kasus mereka langsung ke Satgas, atau datang ke kantor polisi terdekat/setempat.
Kanit I Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Rivaldi mengatakan bahwa selama setahun terakhir, pengaduan terhadap kasus pinjol ilegal telah banyak diterimanya dan kerja mereka difokuskan untuk mendalami dan menindak pelakunya. Sejak Satgas itu dibentuk sesuai instruksi Kapolri, sebanyak 45 aduan sudah masuk. Demikian kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas ini digerakkan oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda jatim.
Selanjutnya, Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan resminya, Senin (18/10) juga menyatakan bahwa Satgas penindak pinjol ilegal untuk penanganan masalah pijol ilegal di daerahnya sudah dibentuk.Anggota satgas ini berjumlah 11 personel, yang terdiri dari polisi maupun anggota Otoritas jasa keuangan (OJK).
Aksi penggebrekan
Sebagai tindak lanjut penanganan masalah pihak Polri juga sudah melakukan penggrebekan, Tim Polda Metro Jaya baru-baru ini melakukan penggebrekan kantor-kantor pinjol ilegal tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengkonfirmasi mengenai penggrebekan terhadap kantor pinjol ilegal yang ada di Jakarta Barat, Jakarta Utara maupun Cipondoh Tangerang (14/10/2021).
Dalam penggerebekan di Tangerang, polisi berhasil mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran dan penagihan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam kesempatan itu menyempatkan diri melihat secara langsung cara-cara kantor ini menagih nasabahnya. Penggrebekan pijol ilegal juga suda dilakukan di Yogyakarta. Polisi dalam kesempatan itu menemukan sebanyak 7 perusahaan pijol ilegal yang beroperasi di Yogyakarta serta berhasil mengamankan 86 orang tersangka.
Permasalahan yang kompleks
Aneka penggebrekan pinjol ilegal memang tampak langkah bagus yang sudah ditempuh Polri selama ini. Namun sebagian pihak menganggap kalau bukan karena lontaran keprihatinan Presiden Jokowi, kepolisian pasti tidak akan bertindak cepat dan agresif. Pengaduan-pengaduan atas kasus pinjol sudah lama menumpuk karena sudah terjadi selama beberapa tahun yang silam dan masih belum diselesaikan.
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa sepanjang polisi masih belum mampu selangkah di depan pelaku kejahatan Pinjol tersebut, maka kasus-kasus baru masih akan terus bermunculan bahkan semakin masif. Ada harapan agar kecanggihan cara penipuan mereka lewat teknologi IT seharusnya direspon dengan respon yang sama. Misalnya dalam masalah mengunduh aplikasi, pihak kepolisian dan yang terkait seharusnya bekerjasama dengan pihak Google demi menjaga keamanan dan privasi penggunanya.Sepanjang hal-hal seperti ini masih kedodoran untuk pengungkapan aksi mereka, sulit bagi polisi untuk menelusuri dan menangkap mereka.
Pihak kepolisian sesungguhnya juga sudah mengakui keterbatasan-keterbatasan dalam proses penyelidikan yang mereka lakukan. Selain bisa dioperasikan dari jarak jauh, mereka sering menemukan pelakunya sudah berpindah-pindah dengan cepat guna penghilangan jejak.
Persoalan pinjol ilegal ini jelas cukup kompleks karena juga menyangkut jenis pidana-pidana lain. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan bahwa persoalan pinjol harus di framing secara utuh, mulai dari SMS blasting hingga collection. Kasus seperti ini tidak boleh dilihat parsial hanya sebagai pinjam-meminjam saja.
Meskipun penanganan polisi dalam kasus-kasus pinjol selama ini sering dinilai kuang responsif dan lambat dalam pengungkapan, untuk sebagian orang aksi-aksi seperti penggebrekan terhadap kantor pinjol ilegal misalnya, patut diapresiasi. Tindakan tersebut telah mengubah persepsi penanganan yang lambat sekaligus memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memerangi praktik pijol ilegal.
Pihak Bareskrim Polri juga menunjukkan kesungguhannya dengan membentuk tim khusus (Timsus) untuk menindak tegas pinjaman online (pinjol) ilegal. Timsus tersebut menurutnya akan dibagi menjadi dua tim. Mereka nantinya akan bertugas melakukan pencarian dan pendalaman informasi yang terkait dengan kasus-kasus tindak kejahatan pinjol. Demikian penjelasan Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika (15/10/2021),
Sekali lagi soal usaha pencegahan
Selain langkah-langkah penggebrekan dan pembentukan Satgas tersebut, Polri berjanji akan semakin mengintensifkan langkah-langkah pencegahannya sesuai dengan ajuran Kapolri bahwa untuk sisi pencegahan, masyarakat perlu diberi informas terkait bahaya penggunaan layanan pinjol ilegal, lewat edukasi dan sosialisasi serta literasi digital.
Selama ini Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing sudah sering menghimbau agar masyarakat perlu selalu disadarkan bahwa tidak semua pinjol berizin atau terdaftar. Semua penawaran pnjaman melalui SMS dari kontak yang tidak kita kenal adalah ilegal. SMS semacam itu bisa menjadi jebakan pinjaman online ilegal untuk menjerat mangsa.
Cara-cara seperti itu jelas tidak sesuai aturan yang terkait dengan perlindungan konsumen, di mana pelaku jasa keuangan tidak dibolehkan menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik lewat email, SMS atau voicemail tanpa mendapat persetujuan konsumen. Kalau pesan penawaran datang dari pinjol masuk ke HP mereka, sudah pasti itu dikirim oleh pinjol ilegal. Pinjol yang terdaftar pada OJK tdak akan melakukan promosi penawaran dengan metode ini.
Kepolisian juga menghimbau masyarakat agar mengabaikan mereka dan tidak tidak meng-klik link yang mereka kirim yang berpotensi menghubungkan mereka dengan kontak pemberi pesan tersebut. “Hal yang penting adalah pemahaman masyarakat agar tak jadi korban pinjol. Masyarakat tentu harus berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjol yang disediakan oleh penyedia jasa. Untuk itu kita pesankan kepada masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjol, harus mengetahui penyedia jasa tersebut terdaftar atau tidak,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa berdasarkan website resmi OJK, diketahui hanya ada 161 entitas pinjol legal di Indonesia, dengan jumlah investor sebanyak 709,69 ribu orang dan jumlah peminjam sebanyak 66,70 juta orang.
Tantangan ke depan
Kasus-kasus pinjol harus makin diungkapkan dan disebarkan di masyarakat. Kegiatan pinjol baik yang legal maupun ilegal tidak bisa dipungkiri telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Begitu maraknya modus pinjol ilegal di Indonesia sehingga sampai bulan Juli lalu saja sudah terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang telah dihentikan pengoperasiannya oleh pihak yang berwajib.
Dari hasil penggebrekan dan pengamanan ratusan orang sepekan terakhir di Jakarta, Tangerang dan Yogyakarta, diketahui ada banyaknya aplikasi pinjol yang dioperasikan untuk kegiatan memangsa korban-korbannya. Dari 13 aplikasi yang digunakan pinjol di Tangerang, ternyata hanya tiga yang terdaftar pada Otoritas Jasa keuangan (OJK), sedangkan 10 aplikasi lainnya adalah ilegal alias tidak berizin.
Seperti tampak dari beberapa laporan, keprihatinan juga bisa muncul tidak saja dengan pinjol ilegal namun juga ketika seseorang berhubungan dengan pinjol ‘legal’ yang bisa berlindung di balik OJK. Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi sebenarnya pinjol yang legal maupun ilegal sama-sama menggunakan teknik meneror debiturnya saat menagih utang.
Pendapat ini didasarkan pada pengaduan yang diterima YLKI yang menyatakan 57 persen dari debitur pinjol mempersoalkan cara penagihan yang kerap menggunakan ancaman, teror psikologi atau pelecehan terhadap peminjamnya. Karenanya semua pengoperasian pinjol tanpa terkecuali harus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Pendekatan edukasi dalam menyikapi kasus-kasus yang muncul adalah bagaimana ia bisa secara efektif menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman dana kepada sebuah pinjol, masyarakat harus diedukasi melakukan perhitungan mengenai kemampuan mereka membayar dan bagaimana implikasi yang akan mereka hadapi ketika menunggak atau gagal melunasi hutangnya.
Akhirnya, perlu disinggung mengenai mengenai penyelidikan yang memperlihatkan bahwa perusaaan pelaku pinjol ilegal sebenarnya banyak menggunakan server di luar Indonesia. Menurut hebat Togam L Tobing, ini menunjukkan bahwa ada keterlibatan orang di luar negeri dalam praktik pinjol ilegal yang berdampak luas dalam masyarakat Indonesia itu. Ini menunjukkan bahwa kemungkinan adanya praktek pencucian uang dalam kedok pinjol ilegal. Keterlibatan pebisnis-pebisnis dari luar negeri dalam persoalan pinjol ini dengan demikian harus dicatat dan ditindaklanjuti, terutama dilihat dari kasus semacam pencucian uang.
Tampak jelas ada banyak faktor yang menjadi tantangan bagi kepolisian dan Satgas Pinjol yang telah dibentuk Polri untuk mampu mengatasi masalah-masalah ini. Hanya dengan melakukan penindakan yang ditujukan ke akar-akarnya dan melibatkan pemodal maupun jaringan bisnis, semua usaha bisa dilakukan secara komprehensif. Dengan cara inilah akan dapat dipelajari mengenai hubungan-hubungan yang terjalin antar pelaku kejahatan tersebut. Kenyataan ini menunjukkan juga betapa pentingnya upaya mengintensifkan patroli-patroli siber di media sosial untuk mempersempit dan membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal tersebut. Langkah ini hanya akan menunjukkan hasilnya yang efektif bila suatu regulasi pinjol juga dilaksanakan oleh kementrian dan lembaga terkait. (Isk – dari berbagai sumber)
Baca juga : Polri ungkap pemodal pinjol ilegal dirikan 95 KSP diduga fiktif