Jakarta – Satgas Anti Mafia Tanah Polri terus melakukan pemberantasan kasus dugaan mafia tanah. Sepanjang 2021, Polri telah menetapkan 61 tersangka di kasus mafia tanah.
“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Dedi menjelaskan, dari 61 tersangka tersebut, 7 di antaranya ditahan, 23 orang belum ditahan, dan 29 tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun dua tersangka lainnya masih buron.
“Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Dedi, sepanjang tahun 2021 ini tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani Polri. Jumlah tersebut tercatat periode Januari hingga Oktober 2021.
“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Dedi.
Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I, dan 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II.
Sementara satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Terbaru, polisi menangkap sejumlah tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir.
Sumber: detik.com