Site icon Daerahkita

Kasus LSM Peras Anggota Polsek Menteng Rp 2,5 Miliar, Pakai Modus Operandi hingga Ancam Korban

KEMAYORAN – Polres Jakarta Pusat menangkap Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan (35) dan anggotanya berinisial RM (46) setelah terbukti memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, saat menjalankan aksinya di Polsek Menteng, Ketua LSM dan sejumlah anggotanya telah berbagi tugas.

“Modus operandi mereka berbagi tugas. Ada yang marah, ada alat perekam, candid camera, membuat keonaran dan kegaduhan,” ungkapnya saat rilis di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021).

Bahkan, para pelaku mendiskreditkan instansi dengan memberikan tuduhan yang tidak berdasar.

Kemudian, mereka melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap HW.

HW tergabung ke dalam anggota satgas begal di Polsek Menteng.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Exit mobile version