Jember – Jajaran Satresnarkoba Polres Jember kembali membongkar sindikat peredaran narkoba. Modus yang digunakan kali ini terbilang baru di wilayah Jember. Ironisnya, peredaran narkoba ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Jember.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto pengungkapan itu bermula ketika polisi membekuk R-R, kurir narkoba di kamar kost yang ada di Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari. Dari tangan tersangka R-R, polisi mengamankan barang bukti sebesar 3,19 gram sabu-sabu, Jumat (3/12/21).
Lanjutnya, R-R mengedarkan sabu-sabu berdasarkan perintah dari bosnya yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Jember. Teknisnya, sabu-sabu diletakkan di tempat umum, sesuai titik yang diperintahkan. Kemudian barang haram tersebut akan diambil oleh si pemesan. Dengan demikian, antara penjual dan pembeli sabu-sabu bisa melakukan transaksi tanpa harus saling bertemu atau mengetahui.
Setelah menangkap R-R, polisi kemudian menyita ponselnya untuk pengembangan. Didapatilah rencana transaksi oleh seseorang berinisial I-M-Y yang berkomunikasi ke ponsel R-R. Selanjutnya, pada 30 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, – I-M-Y dibekuk dengan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 100,3 gram sabu. Polisi terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengurai jaringan yang melibatkan napi Lapas Jember.
Sementara saat K Radio mencoba mengonfirmasi Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Sarwito, belum merespon hingga berita ini disiarkan.
sumber : Tribratanews.polri.go.id