Site icon Daerahkita

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT JIP

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Djoko Purwanto mengatakan dua tersangka yang ditetapkan adalah mantan Direktur Utama PT JIP Ario Pramadhi dan mantan Vice President Finance & IT PT JIP Christman Desanto. Mereka terlibat dalam dua kasus korupsi yakni pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP pada 2015-2018 dan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018.

Kasus ini bermula ketika PT JIP melakukan kerja sama dengan pihak swasta dalam bidang telekomunikasi yaitu PT Triview Geospatial Mandiri (TGM), PT Mitra Multi Solusi (M2S) dan PT Telekominfra Solusi Mandiri (TSM) terkait pesanan pembangunan menara telekomunikasi.

Dalam kasus ini PT TGM memberi pesanan ke PT JIP untuk membangun 220 menara telekomunikasi kemudian menambah pesanan untuk pembangunan 400 menara telekomunikasi.

Selanjutnya, PT M2S memberi pesanan kepada PT JIP untuk melakukan pembangunan 36 menara telekomunikasi dan PT TSM memberi pesanan untuk pembangunan 1140 menara telekomunikasi. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pengadaan GPON pada tahun 2017-2018.

“Sebagai bentuk investasi jangka panjang dimana peralatan GPON dipasang di gedung-gedung wilayah Jabodetabek dan selanjutnya disewakan kepada vendor-vendor besar,” ujar Djoko seperti dikutip dari akun media sosial Divisi Humas Polri.

Kepolisian kemudian mengamankan uang senilai Rp 1,7 miliar dan beberapa sertifikat berkaitan dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 315 miliar. Pihak polisi saat ini tengah mengupayakan untuk melakukan pemulihan aset.

“Karena penyidikan tindak pidana pencucian uang itu dibutuhkan dalam penyidikan pidana asalnya yaitu tindak pidana korupsi karena kita akan maksimal dengan ketentuan penyidikan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku adalah bagaimana kita me-recovery aset,” ujar Djoko.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: katadata.co.id

Exit mobile version