Site icon Daerahkita

Door to Door Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Langsung Tanggulangi Pandemi

Door to Door Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Langsung Tanggulangi Pandemi 2

Door to Door Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat Langsung Tanggulangi Pandemi 2

Bhabinkamtibmas (bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat)merupakan petugas Polri yang bertugas di tingkat desa/kelurahan dengan tugas dan fungsi bermitra bersama masyarakat. Salah satu tugasnya ikut serta memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit. Karena itu di masa pandemi ini, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan penyekatan dalam rangka peniadaan mudik Lebaran 2021 berhasil menekan angka penyebaran COVID-19. Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas secara door to door (sambangi dari pintu ke pintu) kepada masyarakat. Para Bhabinkamtibmas yang diatur masing-masing Polda akan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi. Apa itu kegiatan Bhabinkamtibmas secara door to door? Apa saja yang dikerjakan oleh Bhabinkamtibmas selama masa pandemi ini? Bagaimana hasilnya? Apa hambatannya?

Jakarta, 8 Juni 2021 – Setelah pelaksanaan penyekatan kepolisian melakukan pengetatan di sejumlah tempat yang diprediksi menimbulkan kerumunan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.Menurut Irjen Istiono, pengendalian COVID-19 setelah masa Operasi Ketupat 2021 sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro hingga 14 Juni.

“Polri pada hari libur dan hari libur nasional tetap melakukan kegiatan pengetatan di area kerumunan, terutama di zona merah dan zona oranye dan tentunya di tempat konsentrasi wisata, ekonomi, moda transportasi, kemudian di tempat kegiatan masyarakat lainnya,” kata Istiono di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/6/2021) malam.”Polri juga melaksanakan akselerasi vaksinasi guna mempercepat herd immunity, baik dari Satgas Covid TNI, Polri, Pemda, juga melakukan sosialisasi secara aktif dan masif untuk merasionalisasikan masyarakat supaya mau dan optimal untuk dilakukan vaksinasi,” tambahnya.

Bahkan, Polri juga melakukan sejumlah inovasi terkait upaya pencegahan COVID-19-19.
Di antaranya, pengerahan mobil-mobil milik Polri dari Brimob hingga Sabhara untuk kegiatan penyemprotan disinfektan di lingkungan masyarakat secara gratis.

Lebih jauh, Istiono mengatakan pihaknya juga memasang stiker-stiker di rumah warga yang telah melakukan swab antigen. Dia menegaskan, Polri akan mengerahkan segala sarana dan prasarana yang ada dalam pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk dengan tetap melakukan pengetatan dan pemantauan di jalur-jalur dari Sumatera menuju Jawa.

Menurutnya, sumber daya manusia termasuk tenaga kemampuan serta sarana prasarana yang ada di Polri dioptimalkan, diberdayakan secara optimal untuk langkah-langkah pencegahan COVID-19 ini.Terakhir, Istiono menyampaikan pengetatan juga diberlakukan untuk kendaraan dari Sumatera menuju Jawa. Polda atau Polres yang akan melakukan mekanisme pengetatan.“Kewenangan diserahkan ke masing-masing wilayah,” jelasnya.

Berikutnya, Tim Pemburu COVID-19 dari unsur Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta, kembali disebar ke lapangan guna memantau, mengawasi, dan membantu pencegahan kasus COVID-19. Tim ini bakal menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di lapangan, khususnya terkait kerumunan.”Tim pemburu kita siapkan. Begitu ada klaster, meraka akan turun ke lapangan bantu masyarakat. Sudah ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, lurah, siap bergerak, nanti tim ini akan melapis, memperkuat,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat melepas Tim Pemburu COVID-19, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/6/2021).

Sama seperti tim pemburu COVID-19 yang pernah di launching sebelumnya, tim ini akan bergerak menindak kerumunan yang membandel. “Jika ada kerumunan yang membandel, tidak mengikuti ketentuan Pergub, Perda, nanti tim penindak ini akan kita turunkan,” tegas Fadil.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta seluruh anggota (Bhabinkamtibmas) memastikan penerapan 3T yakni “Testing”, “Tracing” dan “Treatment” di basis komunitas masyarakat, guna mengantisipasi peningkatan kasus positif COVID-19 akibat arus balik Idul Fitri.Pendataan, lanjut Kapolda, juga dilakukan untuk memastikan bahwa pemudik bebas COVID-19, salah satunya dengan metode penempelan stiker di rumah warga yang melakukan mudik.

Kapolda meminta segera dilakukan langkah-langkah kuratif jika ada kasus reaktif atau positif di komunitas warga.Ia pun mengapresiasi upaya tiga pilar di RT 03/03 Kelurahan Cilangkap, Jakarta Timur, yang mampu mengidentifikasi peningkatan kasus di wilayah tersebut, untuk kemudian memutuskan mikro karantina (lockdown).”Ini menjadi pelajaran, menjadi ‘role model’ bagaimana basis komunitas bekerja dengan baik, sehingga mereka yang positif bisa segera dilakukan ‘treatment’ (penanganan) dengan membawa mereka ke RSDC Wisma Atlet Kemayoran,” kata Kapolda.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat DKI Jakarta harus mengantisipasi kerumunan, terutama saat bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat.Menurut Kapolda, antisipasi ini terus dilakukan hingga Juni tahun ini.Oleh karena itu, seluruh personel, tiga pilar, termasuk masyarakat dapat melakukan monitoring serta melakukan 3T agar kasus COVID-19 bisa terkendali.

Pada tingkat Kota/Kabupaten seperti Polres Kepulauan Seribu terus memaksimalkan tugas dan fungsi bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam menangani wabah COVID-19.Kapolres Kepulauan Seribu AKBP M. Sandy Hermawan mengatakan untuk 11 pulau pemukiman, saat ini ditangani sembilan personel Bhabinkamtibmas.”Kami upayakan secepatnya, masing-masing satu pulau, satu personel Bhabinkamtibmas yang bertanggungjawab,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan dalam penanganan COVID-19, para Bhabinkamtibmas bekerja di lapangan dengan memberikan informasi dan pendidikan, terkait tata cara menjaga diri sesuai dengan protokol kesehatan dunia dan anjuran pemerintah.”Bahkan beberapa dari mereka turut pula melakukan evakuasi warga yang diduga terinfeksi virus,” ungkap Kapolres.

Dengan tugas berat tersebut, membuktikan bahwa anggota Polri tidak hanya mengandalkan seragam dinas saja, tetapi aksi nyata di masyarakat.Untuk meminimalisir risiko terpapar virus, para personel polisi di masyarakat telah dilengkapi alat pelindung diri (APD). Bahkan para polisi itu juga dilatih bagaimana menangani pasien jika dalam keadaan darurat.”Saat bertugas di masyarakat, para personel polisi tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19,” tegas Kapolres Sandy.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Bukitttinggi melakukan edukasi kepasa warga lansia, untuk mendukung baksinasi secara door to door, Sabtu (5/6/2021).Dengan pertambahan usia, tubuh akan mengalami berbagai penurunan akibat proses penuaan, hampir semua fungsi organ dan gerak menurun, diikuti dengan menurunnya imunitas sebagai pelindung tubuh pun tidak bekerja sekuat ketika masih muda. Inilah alasan mengapa orang lanjut usia (lansia) rentan terserang berbagai penyakit, termasuk COVID-19.

Terkait hal itulah, Bhabinkamtibmas Polsek Bukittinggi melaksanakan edukasi kepada kaum lansia, yakni dengan mendatangi ke kediamannya.Berbekal data dari Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Bhabinkamtibmas mendatangi lansung ke lokasi kediaman guna memberikan edukasi kepada para kaum lansia akan pentingnya Vaksinasi COVID-19 dan mematuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker.

Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra, S.H. SIK menyampaikan, kegiatan edukasi secara door to door tersebut dilakukan sesuai petunjuk dan arahan Kapolres Bukittinggi.“Edukasi kita sampaikan sebagai bentuk langkah antisipasi dikarenakan Lansia sangat rentan terpapar berbagai macam penyakit termasuk COVID-19 dan resiko yang ditimbulkan sangat berbahaya, “ucap AKP Dedy.

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Bhabinkamtibmas ada berdasarkan keputusan Kapolri No: Kep/8/XI/2009, tanggal 24 November 2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri Nomor Polisi : Bujuklap/17/VII/1997 tanggan 18 Juli 1997 tentang bintara Polri Pembina Kamtibmas di desa/kelurahan adalah petugas polmas di desa/kelurahan yang ditunjuk berdasarkan surat perintah, dipilih dengan sengaja karena mempunyai kapasitas, atau dibentuk dan disiapkan dengan pelatihan-pelatihan tertentu, guna melaksanakan tugasnya sebagai mediator dan fasilitator, dalam penyelesaian-penyelesaian masalah sosial yang ada di masyarakat (problem solving), dinamisator, dan motivator aktivitas masyarakat yang bersifat positif dalam rangka menciptakan dan memelihara Kamtibmas.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Polmas yang mengatur fungsi, tugas pokok, wewenang dari Bhabinkamtibmas pada pasal 26 dan 27. Fungsi Bhabinkamtibmas berdasarkan pasal 26 huruf a ayat 1 dan 2 Perkap Nomor 3 Tahun 2015 yaitu Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasakahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya; dan memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.

Adapun yang menjadi tugas pokok Bhabinkamtibmas berdasarkan pasal 27 Perkap Nomor 3 Tahun 2015, yaitu melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa/kelurahan. Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugas pokok, sebagaimana dimaksud ayat (1), salah satu kegiatannya adalah kunjungan dari rumah ke rumah (door to door) pada wilayah penugasannya.

Door to door system merupakan program yang berasal dari konsep Polmas. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 1 poin kedua, Pemolisian Masyarakat (Community Policing) yang selanjutnya disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya. Polmas dilaksanakan oleh pengemban Polmas dan Bhabinkamtibmas yang yang dilaksanakan dengan tiga model, yaitu :
Model A, berupa pendayagunaan pranata sosial (tradisional dan modern);
 Model B, berupa intensifikasi fungsi Polri di bidang pembinaan masyarakat; dan
Model C, berupa pengembangan konsep Polmas dari negara Jepang (Koban).

Door to door system merupakan Polmas model B yaitu berupa intensifikasi fungsi Polri di bidang pembinaan masyarakat. Penerapan Polmas model B dapat melalui kegiatan bimbingan dan penyuluhan, yang terdiri atas: memberikan bimbingan Kamtibmas kepada warga masyarakat dengan cara antara lain sosialisasi, konsultasi, audiensi, mediasi, negosiasi. Selanjutnya memberikan penyuluhan Kamtibmas, penyampaian pesan-pesan Kamtibmas (Peraturan Kapolri, 2015: Pasal 11 poin, penerapan Polmas model B juga dilaksanakan melalui patroli yang
dilaksanakan secara dialogis. Kegiatannya mencakup patroli dari rumah ke rumah (door to door), patroli sambang kampong, patroli kamandanu (patroli jarak jauh); patroli blok, patroli beat dan patroli sambang nusa (Peraturan Kapolri, 2015: pasal 11 poin c).

Berdasarkan uraian diatas, door to door system merupakan suatu kegiatan patroli yang dilakukan dari rumah ke rumah. Ini menjelaskan bahwa door to door system merupakan kegiatan yang bersifat berpindah-pindah (mobile). Sasaran dari door to door system adalah masyarakat secara umum menyesuaikan situasidan kondisi kamtibmas yang ada di masyarakat. Program ini dapat terlaksana dengan baik apabila petugas secara aktif melaksanakan kegiatan sambang dari rumah ke rumah sehingga informasi kamtibmas dari petugas kepolisian dapat tersampaikan secara cepat dan tepat kepada masyarakat ataupun sebaliknya.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan institusi yang
bertanggung jawab di dalam mengupayakan, mencegah, dan mengelimininasi dari setiap gejala yang mungkin muncul dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat. Polri tentunya memiliki tugas yang cukup berat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran, kejahatan, pelayanan masyarakat, dan melindungi serta menertibkan masyarakat. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) menegakkan hukum; dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.Terlebih lagi terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi tingkat kejahatan tinggi seperti wilayah perkotaan atau tingkat Kabupaten.

Sedangkan Bhabinkamtibmas adalah anggota kepolisian yang ditunjuk selaku pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Bhabinkamtibmas adalah terwujudnya situasi kamtibmas yang mantap dan dinamis dalam rangka mengamankan dan menyukseskan pembangunan nasional.Sedangkan yang dimaksud dengan kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat, yang merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional.

Bhabinkamtibmas memiliki fungsi dan peran sangat strategis dalam mewujudkan kemitraan polisi dengan masyarakat, sehingga secara bersama- sama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan problema pada masyarakat, juga mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi problema serta mampu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan demikian dengan adanya Bhabinkamtibmas, Polri dalam hal ini harus mampu membangun interaksi sosial yang erat dan mesra dengan masyarakat, yaitu keberadaannya menjadi simbol persahabatan antara warga masyarakat dengan polisi dengan mengedepankan dan memahami kebutuhan adanya rasa aman warga masyarakat, yang lebih mengedepankan tindakan pencegahan kejahatan (crime prevention).

Berbagai cara telah dilaksanakan untuk merubah paradigma masyarakat mengenai citra kaku Bhabinkamtibmas salah satunya dengan kegiatan/program door to door system. Kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang berupa mengunjungi rumah-rumah masyarakat, menghadiri kegiatan-kegiatan masyarakat seperti gotong royong, dan penyuluhan ke area tempat-tempat seperti sekolah, kantor, maupun tempat hiburan yang berada dilingkungan Bhabinkamtibmas itu sendiri.

Hambatan Bhabinkamtibmas di Lapangan

Berdasarkan pengamatan dari berbagai laporan di media, sebagai aparat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tentunya Polri terutama Bhabinkamtibmas yang menyambangi langsung masyarakat memiliki andil dalam penanggulangan pandemiCOVID-19. Langkah awal yang dapat dimulai Polri adalah dari lingkungan internal Polri khususnya ke faktor eksternalnya.

Faktor internal yang dimiliki Polri dalam upaya optimalisasi personel Bhabinkamtibmas yang menjadi kekuatannya dalam pelaksanaan tugas Polri guna mendukung Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19adalah adanya kebijakan terkait dasar dan pedoman juga instruksi presiden untuk pelaksanaan tugas Polri dalam mengatasi pandemi. Adanya sarana dan prasarana, material fasilitas dan jasa juga komitmen dalam diri Polri dapat menunjang Polri dalam melaksanakan tugasnya. Penempatan personel dapat berjalan cepat dan lancar sehingga aparat Bhabinkamtibmas siaga pada pengamanan klaster COVID-19 yang dituju.

Namun, dari semua itu ada pula kelemahannya, yaitu jumlah personel yang terbatas, kurangnya personel yang menguasai bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, belum disusunnya struktur pengawas fungsi kegiatan Kamtibmas, rendahnya literasi penerimaan teknologi, adanya personel terpapar virus dan kurangnya dukungan anggaran.
Faktor eksternal yang menjadi peluang berhasilnya Polri dalam upaya optimalisasi teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri guna mendukung Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 adalah tersedianya vaksin, masyarakat yang sudah memiliki kesadaran tinggi, wilayah yang memiliki banyak industri, menunjukkan bahwa pemulihan penanganan COVID-19 dapat memulihkan perekonomian.

Disamping peluang tersebut adapula kendala yang perlu diwaspadai, yaitu isu-isu politik tentang kontroversi penggunaan vaksin Sinovac, masih diterapkan aturan WFH(work from home), pengaruh tokoh public atas upaya pemberian vaksin, info dari akademisi seputar COVID-19, sarana dan prasarana yang terbatas, kriminalitas yang tinggi saat pandemi.

Meninjau faktor internal dan eksternal tersebut diperlukan strategi yang mampu mengoptimalkan pemberdayaan aparat Polri sebagai sumber daya pendukung dengan adanya upaya optimalisasi aplikasi Bhabinkamtibmas dalam Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19. Strategi tersebut dapat berupa upaya Polri dalam merubah kelemahannya menjadi peluang berhasilnya pelaksanaan tugas juga menggunakan kelemahannya untuk mengatasi kendala yang menimpa. Serta upaya dengan memanfaatkan peluang menjadi kekuatannya dan kendala yang menimpa menjadi kakuatannya untuk mencapai keberhasilan.

Oleh karena itu, diharapkan Kepolisian terutama Bhabinkamtibmas yang bertugas menyambangi langsung masyarakat secara door to doortidak pernah lelah untuk membantu pemerintah bersama aparat TNI dan instansi terkait untuk melakukan sosialiasi, pengawasan, dan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna menekan penyebaran COVID-19 untuk meminimalisasi korban yang terpapar. (EKS/berbagai sumber)

Exit mobile version